Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pengadilan (pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)
Ilustrasi Pengadilan (pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Sejak tahun lalu, masyarakat disuguhkan kasus polisi tembak polisi dengan proses persidangan yang panjang. Sepanjang proses persidangan tersebut pun banyak sekali istilah-istilah yang dikeluarkan oleh hakim maupun peserta sidang.

Lantas, apakah kamu ingin mengawal kasus ini tapi bingung dengan berbagai istilah yang asing ditelinga? Berikut adalah beberapa istilah yang perlu kamu ketahui dan sering muncul dalam persidangan. Yuk, simak bersama!

1. Istilah untuk peserta sidang

Ilustrasi Peserta Pengadilan (pexels.com/Werner Pfennig )

  • Hakim: Pejabat hukum yang melakukan kekuasaan mengadili suatu perkara dan memimpin persidangan yang diatur dalam Undang-Undang.
  • Jaksa Penuntut Umum: Pejabat hukum yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk mengajukan tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan kasus yang ditangani.
  • Tersangka: Seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya dan berdasarkan minimal dua alat bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
  • Terdakwa: Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan. Dengan kata lain, Seseorang yang telah selesai disidik dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.
  • Korban: Seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/ kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pelanggaran hukum.
  • Saksi: Seseorang yang memberikan keterangan dalam pengadilan berdasarkan apa yang ia dengar dan/ lihat sendiri.
  • Saksi Ahli: Seseorang yang memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman khusus sebagai dasar dalam memberikan keterangan.
  • Justice Collaborator: Pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberi kesaksian terkait kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius. Justice Collaborator dapat disebut juga saksi pelaku yang bekerja sama.

2. Istilah untuk pengajuan-pengajuan

Ilustrasi Pengajuan dalam Pengadilan (pexels.com/Mikhail Nilov)

  • Banding: Upaya hukum yang bisa ditempuh kedua pihak untuk menentang atau merasa tidak puas dari hasil yang diputuskan oleh pengadilan negeri sehingga akan dilanjutkan ke pengadilan tinggi.
  • Kasasi: Kedua pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan pengadilan tinggi sehingga akan dilanjutkan kepada mahkamah agung.
  • Peninjauan Kembali: Peninjauan kembali dapat diajukan satu atau kedua pihak karena tidak kepuasan atas keputusan kasasi ataupun terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. PK dapat diajukan apabila ketika persidangan masih berjalan terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat.
  • Mediasi: Merupakan pengajuan yang biasa dilakukan sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Hal ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak dan mengklarifikasi keinginan-keinginan yang belum terpenuhi.
  • Voting: Prosesi pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah Untuk Mufakat mengalami kebuntuan di dalam persidangan.

3. Istilah untuk putusan hakim

Ilustrasi Pengadilan (pexels.com/ Towfiqu barbhuiya)

  • Putusan berkekuatan Hukum Tetap: Putusan Pengadilan Agama yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding; putusan Pengadilan Tinggi Agama yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.
  • Putusan Bebas: Putusan bebas adalah putusan yang dikeluarkan karena kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
  • Putusan Lepas: Putusan yang dikeluarkan karena segala tuntutan hukum kepada terdakwa terbukti secara sah menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Misalnya berupa bidang Hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang
  • In Dubio Pro Reo: Putusan yang diberikan  jika terjadi keragu- raguan apakah terdakwa bersalah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan.
  • Res Judikata Proverate Habituur: Apa yang diputus hakim harus dianggap benar. Jika hakim memutus perkara berdasarkan saksi palsu (bukan kesksian yang benar) putusannya harus tetap dianggap benar, sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap, atau diputus lain oleh pengadilan yang lebih tinggi (jika ada banding atau kasasi).

4. Istilah dalam proses persidangan

Ilustrasi Pengadilan (pexels.com/Sora Shimazaki)

  • Laporan: Hak atau kewajiban seseorang berdasarkan Undang-Undang untuk memberitahukan pejabat berwenang bahwa telah, sedang atau diduga terjadi suatu peristiwa tindak pidana.
  • Pengaduan: Pemberitahuan yang disertai dengan permintaan penindakan secara hukum dari pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang atas tindak pidana aduan yang merugikannya.
  • Penyelidikan: Serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat berwenang guna mencari dan menemukan suati peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
  • Penyidikan: Serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat berwenang guna mencari serta mengumpulkan bukti yang memperjelas tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka atau pelaku tindak pidana.
  • Dakwaan: Dakwaan di buat oleh jaksa penuntut umum untuk dibacakan sesuai dengan permintaan hakim sidang. Surat dakwaan berisi pasal-pasal dakwaan penguat untuk tuntutan.
  • Tuntutan: Tuntutan dibuat oleh jaksa penuntut umum untuk diajukan setelah pemeriksaan di persidangan selesai. Surat tuntutan sudah berisi pasal-pasal dan tuntutan hukuman bagi terdakwa.
  • Nota Pembelaan: Merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukumnya sebelum hakim menjatuhkan putusan dalam suatu perkara pidana.

5. Istilah untuk putusan

Ilustrasi Putusan Pengadilan (pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)

  • Hukuman Mati: Pidana mati adalah hukuman terberat yang dijatuhkan oleh suatu negara kepada seseorang sebagai hukuman atas suatu tindak kejahatan yang dilakukannya.
  • Hukuman Penjara Seumur Hidup: Merupakan pidana penjara yang dijatuhkan selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.
  • Hukuman Kurungan: Hukuman yang dikenakan pada terpidana denda yang tidak membayarkan denda yang sudah diputuskan dan ditetapkan oleh pengadilan.
  • Bebas Bersyarat: Bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga masa pidana adalah sekurang-kurangnya sembilan bulan.
  • Bebas: Putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dari dakwaan karena tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sehingga orang tersebut dibebaskan dari tuntutan hukum, dibebaskan dari pemidanaan.

Nah itu adalah beberapa istilah dalam persidangan yang harus kamu ketahui. Anak hukum atau calon anak hukum mana suaranya, nih?

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team