Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

107 Istilah Hukum dalam Bahasa Inggris

ilustrasi hukum dalam bahasa Inggris (pexels.com/Mikhail Nilov)
ilustrasi hukum dalam bahasa Inggris (pexels.com/Mikhail Nilov)

Untuk orang yang tertarik pada dunia hukum atau sedang belajar jurusan hukum, kamu mungkin sering mendengar banyak istilah hukum dalam bahasa Inggris yang mungkin terdengar asing. Padahal, memahami istilah-istilah tersebut sangat penting supaya kamu bisa menguasai materi tentang hukum dengan lebih baik.

Apalagi jika kamu menghadapi banyak buku teks atau referensi hukum dalam bahasa Inggris, menguasai istilah tersebut jadi hal yang wajib dilakukan, lho. Artikel ini akan membahas 107 istilah hukum dalam bahasa Inggris yang umum digunakan, lengkap dengan terjemahan dan penjelasan singkatnya.

1. Istilah hukum dalam bahasa Inggris yang umum

ilustrasi istilah hukum dalam bahasa Inggris (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi istilah hukum dalam bahasa Inggris (pexels.com/Sora Shimazaki)

1. Law (Hukum)
Law adalah sistem aturan yang diakui oleh suatu negara atau komunitas yang mengatur tindakan dan dapat diberlakukan melalui sanksi. Misalnya, Criminal Law (Hukum Pidana) dan Civil Law (Hukum Perdata).

2. Legal Standing (Kedudukan Hukum)
Legal standing adalah hak seseorang atau pihak untuk mengajukan gugatan atau menjadi pihak dalam kasus hukum tertentu.

3. Judicial Review (Uji Materil/PK)
Judicial review adalah proses di mana pengadilan memeriksa apakah suatu undang-undang atau peraturan sesuai dengan konstitusi atau tidak.

4. Contempt of Court (Penghinaan Terhadap Pengadilan)
Contempt of court mengacu pada tindakan yang tidak menghormati pengadilan atau perintah pengadilan, seperti tidak mematuhi keputusan hakim.

5. Justice Collaborator (Saksi Pelaku yang Bekerja Sama)
Justice collaborator adalah saksi yang juga merupakan pelaku tindak pidana, tetapi bekerja sama dengan pihak berwenang untuk membongkar kejahatan.

6. Jurisprudence (Yurisprudensi)
Jurisprudence adalah keputusan pengadilan terdahulu yang menjadi panduan atau preseden dalam pengambilan keputusan kasus serupa di masa mendatang.

7. Chapter (Bab)
Chapter adalah pembagian utama dalam buku atau dokumen hukum, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana setiap bab mengatur bagian spesifik dari hukum.

8. Article / Section (Pasal)
Article atau Section merujuk pada bagian dari suatu undang-undang yang mengatur topik tertentu dalam peraturan tersebut.

9. Subsection / Clause (Ayat)
Subsection atau Clause adalah bagian kecil dari suatu pasal yang memberikan detail lebih spesifik.

10. Voidable (Dapat Dibatalkan)
Voidable berarti suatu perjanjian atau kontrak yang dapat dibatalkan oleh satu pihak karena ada cacat hukum.

11. Supreme Judge (Hakim Agung)
Supreme judge adalah hakim tertinggi dalam sistem peradilan, yang biasanya berada di Mahkamah Agung.

12. Constitutional Court (Mahkamah Konstitusi)
Constitutional court adalah pengadilan yang memiliki wewenang untuk menafsirkan konstitusi dan memutuskan apakah undang-undang atau peraturan sesuai dengan konstitusi.

13. Judge (Hakim)
Judge adalah pejabat yang ditunjuk untuk memutuskan perkara di pengadilan. Ada juga istilah Judex Factie (hakim fakta) yang merujuk pada hakim yang memutuskan berdasarkan fakta.

14. Void ab initio (Batal Demi Hukum)
Void ab initio berarti suatu tindakan atau perjanjian dianggap batal sejak awal karena melanggar hukum atau ketentuan yang berlaku.

15. Court (Pengadilan)
Court adalah lembaga yang bertugas untuk mengadili perkara hukum. Ada jenis pengadilan, seperti Criminal Court (Pengadilan Pidana) dan Civil Court (Pengadilan Perdata).

16. Court Martial (Pengadilan Militer)
Court martial adalah pengadilan yang khusus menangani perkara pidana yang melibatkan personel militer.

17. Human Rights (Hak Asasi Manusia)
Human rights adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sebagai manusia, seperti hak hidup, kebebasan, dan keamanan.

18. Plaint / Complaint (Gugatan)
Plaint atau complaint adalah tindakan hukum di mana seseorang atau pihak mengajukan gugatan terhadap pihak lain di pengadilan.

19. Life Sentence / Life Imprisonment (Hukuman Seumur Hidup)
Life sentence atau life imprisonment adalah hukuman di mana seorang terdakwa dijatuhi penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

20. Amnesty (Pengampunan)
Amnesty adalah pengampunan yang diberikan oleh negara terhadap sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, biasanya terkait dengan pelanggaran politik.

21. Commutation of Sentence (Grasi)
Commutation of sentence adalah perubahan hukuman yang lebih ringan dari hukuman asli yang dijatuhkan, biasanya melalui pemberian grasi oleh kepala negara.

22. Advocate / Lawyer / Attorney (Pengacara)
Advocate, lawyer, atau attorney adalah individu yang mewakili dan memberikan nasihat hukum kepada klien di pengadilan.

23. Defendant (Terdakwa / Tergugat)
Defendant adalah orang yang dituntut atau diadili dalam kasus hukum, baik itu pidana maupun perdata.

24. Plaintiff / Claimant (Penggugat)
Plaintiff atau Claimant adalah orang atau pihak yang mengajukan gugatan terhadap pihak lain di pengadilan.

25. Presumption of Innocence (Praduga Tak Bersalah)
Presumption of innocence adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan.

26. Verdict (Putusan)
Verdict adalah putusan yang dikeluarkan oleh hakim atau juri di akhir sidang pengadilan, menyatakan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah.

27. Equity Before the Law (Persamaan di Depan Hukum)
Equity before the law adalah prinsip yang menyatakan bahwa setiap orang, tanpa memandang status atau posisi, harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

28. Goodfaith (Itikad Baik)
Goodfaith mengacu pada niat yang jujur dan tulus dalam melakukan suatu tindakan atau kesepakatan tanpa adanya maksud untuk menipu atau melanggar hukum.

29. Double Jeopardy (Ne bis in idem)
Double jeopardy adalah prinsip hukum yang melarang seseorang untuk diadili dua kali atas kejahatan yang sama setelah sudah diputus oleh pengadilan.

30. Regulation (Peraturan)
Regulation adalah aturan atau norma yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga berwenang yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

31. Final Judgement (Putusan Akhir)
Final judgement adalah keputusan akhir pengadilan setelah semua bukti dan argumen disampaikan. Ini biasanya tidak dapat diajukan banding kecuali dalam kasus khusus.

32. Proxy / Donee (Penerima Kuasa)
Proxy atau Donee adalah orang yang diberi wewenang oleh pihak lain untuk bertindak atas namanya, misalnya dalam kasus penandatanganan kontrak.

33. Jury (Juri)
Jury adalah sekelompok orang yang dipilih untuk mendengarkan bukti dalam kasus di pengadilan dan memberikan putusan berdasarkan bukti yang disajikan.

2. Istilah hukum pidana

ilustrasi istilah hukum dalam bahasa Inggris (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi istilah hukum dalam bahasa Inggris (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

34. Criminal Law (Hukum Pidana)
Criminal law adalah hukum yang mengatur tentang tindak pidana, termasuk perbuatan yang dianggap melawan hukum dan ancaman hukuman bagi pelakunya. Ini adalah dasar dari semua perkara pidana.

35. Trial Court (Sidang Pengadilan)
Trial court adalah pengadilan di mana kasus pidana atau perdata disidangkan. Di sini, hakim mendengarkan argumen dari kedua belah pihak dan membuat keputusan berdasarkan bukti yang ada.

36. Attorney; Solicitor; Prosecutor (Jaksa)
Istilah Attorney, Solicitor, dan Prosecutor sering digunakan untuk merujuk pada jaksa. Jaksa bertanggung jawab untuk mengajukan kasus pidana terhadap terdakwa dan membuktikan kesalahannya di pengadilan.

37. Attorney General (Jaksa Agung)
Attorney general adalah pejabat tinggi negara yang bertugas sebagai jaksa tertinggi di suatu negara. Di Indonesia, Jaksa Agung memiliki peran penting dalam penegakan hukum pidana.

38. Public Prosecutor (Jaksa Penuntut Umum)
Public prosecutor adalah terjemahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang bertugas menuntut seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

39. Whistleblower (Pelapor Tindak Pidana/Perdata)
Whistleblower adalah orang yang melaporkan adanya tindakan pidana atau perdata yang melanggar hukum, biasanya dari dalam institusi atau perusahaan tempat mereka bekerja.

40. Shifting Burden of Proof (Pembuktian Terbalik)
Shifting burden of proof adalah konsep hukum di mana beban pembuktian dialihkan kepada terdakwa, misalnya dalam kasus korupsi di mana terdakwa harus membuktikan bahwa kekayaannya tidak diperoleh secara ilegal.

41. Investigation & Interrogation Report (BAP)
BAP atau Berita Acara Pemeriksaan dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Investigation & Interrogation Report. Ini adalah laporan hasil penyelidikan dan interogasi yang dilakukan oleh polisi terhadap tersangka.

42. Minutes (Berita Acara)
Minutes merujuk pada berita acara, yaitu catatan resmi dari segala kegiatan atau tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penyelidikan atau sidang.

43. Criminal Code (KUHP)
Criminal code adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi dasar dari semua hukum pidana di Indonesia.

44. Criminal Code Procedures (KUHAP)
Criminal code procedures adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur prosedur peradilan pidana, termasuk hak-hak tersangka selama proses peradilan.

45. Presumption of innocence (Praduga Tak Bersalah)
Presumption of Innocence adalah prinsip yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan. Ini adalah hak dasar setiap individu yang diadili.

46. Minor Offences (Tindak Pidana Ringan)
Minor offences adalah tindak pidana ringan yang biasanya mendapatkan hukuman yang lebih ringan, seperti denda atau kurungan singkat.

47. Death Sentence / Death Penalty (Hukuman Mati)
Death sentence atau death penalty adalah hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa yang terbukti bersalah dalam kasus berat, seperti pembunuhan atau terorisme.

48. Pretrial (Praperadilan)
Pretrial adalah proses praperadilan di mana hakim mengevaluasi legalitas penangkapan atau penahanan sebelum kasus utama disidangkan.

49. Retroactive (Berlaku Surut)
Retroactive berarti berlaku surut, yang artinya hukum atau aturan tertentu dapat diberlakukan terhadap peristiwa yang terjadi sebelum hukum tersebut diundangkan.

50. Fine/Forfeit (Denda)
Fine atau Forfeit adalah hukuman berupa denda, yaitu sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pelaku tindak pidana sebagai bagian dari hukuman.

51. Indictment (Dakwaan)
Indictment adalah dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa, berisi tuduhan-tuduhan yang harus dibuktikan di pengadilan.

52. Extradition (Ekstradisi)
Extradition adalah proses hukum di mana seorang tersangka atau terpidana dikirim kembali ke negara asalnya untuk diadili atau menjalani hukuman.

53. Evidence (Bukti)
Evidence adalah bukti-bukti yang diajukan di pengadilan untuk mendukung atau membantah suatu dakwaan.

54. Felony (Kejahatan Besar)
Felony adalah istilah untuk kejahatan besar, seperti pembunuhan, pemerkosaan, atau penggelapan dalam skala besar.

55. Violence (Kekerasan)
Violence merujuk pada kekerasan fisik atau mental yang dilakukan terhadap seseorang. Kekerasan merupakan satu unsur penting dalam tindak pidana seperti penganiayaan atau pemerasan.

56. Negligence (Kelalaian)
Negligence adalah kelalaian yang menyebabkan kerugian atau cedera pada orang lain. Dalam hukum pidana, kelalaian bisa dianggap sebagai tindak pidana jika menyebabkan kerugian besar.

57. Victim (Korban)
Victim adalah korban dari suatu tindak pidana. Di pengadilan, korban memiliki hak untuk memberikan kesaksian dan menerima ganti rugi.

58. Arrest (Menangkap)
Arrest berarti menangkap, yaitu tindakan polisi dalam menahan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

59. Interrogate (Interogasi)
Interrogate adalah proses di mana penyidik menanyai tersangka atau saksi untuk mendapatkan informasi terkait kasus pidana.

60. Seal (Menyegel)
Seal adalah tindakan menyegel tempat kejadian perkara (TKP) atau barang bukti agar tidak diubah atau dihilangkan selama proses penyelidikan berlangsung.

61. Mens Rea (Niat Kejahatan)
Mens rea adalah istilah Latin yang berarti niat jahat atau niat untuk melakukan kejahatan. Ini adalah elemen penting dalam menentukan kesalahan seseorang.

62. Law Enforcement (Penegakan Hukum)
Law enforcement berarti penegakan hukum, yang meliputi segala upaya yang dilakukan oleh polisi, jaksa, dan pengadilan untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku.

63. Forgery (Pemalsuan)
Forgery adalah tindakan pemalsuan, baik itu tanda tangan, dokumen, atau barang berharga lainnya, yang dilakukan dengan maksud untuk menipu.

64. Murder (Pembunuhan)
Murder adalah tindakan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja, dan merupakan tindak pidana yang paling serius.

65. Murderer (Pembunuh)
Murderer adalah orang yang melakukan pembunuhan. Pelaku ini akan diadili dengan ancaman hukuman berat, seperti penjara seumur hidup atau hukuman mati.

66. Criminal (Kriminal)
Criminal merujuk pada seseorang yang telah terbukti melakukan kejahatan. Ini adalah istilah umum untuk pelaku tindak pidana.

67. Prosecution (Penuntutan)
Prosecution adalah proses penuntutan yang dilakukan oleh jaksa terhadap terdakwa dalam kasus pidana.

68. Foreclosure (Penyitaan)
Foreclosure adalah proses penyitaan barang-barang milik terdakwa yang digunakan sebagai barang bukti atau untuk membayar denda.

69. Detention (Pidana Kurungan)
Detention adalah pidana kurungan, yaitu hukuman berupa penahanan selama jangka waktu tertentu sebagai bagian dari hukuman pidana.

70. Imprisonment (Pidana Penjara)
Imprisonment adalah pidana penjara, yaitu hukuman yang mengharuskan terdakwa menjalani masa hukuman di penjara.

71. Innocent (Tidak Bersalah)
Innocent berarti tidak bersalah. Setiap terdakwa berhak dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

72. Legal Opinion (Pendapat Hukum)
Legal opinion adalah pendapat hukum yang diberikan oleh ahli hukum atau pengacara dalam suatu perkara hukum.

73. White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih)
Kejahatan kerah putih atau white collar crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh individu dalam kapasitas profesional, seperti korupsi atau penggelapan.

74. Crime Scene (Tempat Kejadian Perkara)

Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam istilah hukum adalah lokasi atau tempat di mana suatu tindak pidana atau kejahatan terjadi. 

3. Istilah hukum perdata

ilustrasi hukum dalam bahasa Inggris (pexels.com/Pavel Danilyuk)
ilustrasi hukum dalam bahasa Inggris (pexels.com/Pavel Danilyuk)

75. Civil Law (Hukum Perdata)
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak pribadi individu dalam masyarakat.

76. Commercial Law (Hukum Dagang)
Hukum yang mengatur hubungan hukum antara pelaku bisnis.

77. Deed establishment (Akta Pendirian)
Dokumen yang berisi pendirian badan hukum atau perusahaan.

78. Birth Certificate (Akta Lahir)
Dokumen yang berisi tanggal, nama orang yang lahir, dan nama orangtua dari pemilik akta.

79. Marriage Certificate (Akta Perkawinan)

Dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara untuk membuktikan bahwa suatu pernikahan telah sah secara hukum.

80. Land Title Deed (Akta Tanah)
Akta Tanah secara sederhana adalah sebuah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti tertulis mengenai suatu perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah.

81. Land Deed Official (Pejabat Pembuat Akta Tanah/ PPAT)
Pejabat yang berwenang membuat akta otentik mengenai peralihan hak atas tanah.

82. Right To Use (Hak Pakai)
Hak untuk menggunakan tanah negara atau tanah yang dimiliki orang lain.

83. Building Rights Title (Hak Guna Bangunan/HGB)
Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.

84. Certificate of Right to Build (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
Bukti kepemilikan hak guna bangunan.

85. License to Build (Izin Mendirikan Bangunan/IMB)
Persetujuan resmi dari pemerintah untuk membangun di atas tanah tertentu.

86. Freehold Title (Sertifikat Hak Milik/SHM)

Hak kepemilikan penuh atas tanah.

87. Restitution (Restitusi)
Ganti rugi, kompensasi untuk kerugian yang dialami pihak tertentu.

88. Plaint/Complaint (Gugatan)
Gugatan, tindakan hukum untuk meminta keputusan pengadilan dalam sengketa.

89. Counterclaim (Gugat balik)
Tuntutan hukum yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat.

90. Contract (Kontrak)
Perjanjian yang mengikat dua pihak atau lebih.

91. Legal Entity (Badan Hukum)
Entitas yang diakui oleh hukum memiliki hak dan kewajiban.

4. Istilah hukum dalam Pancasila

ilustrasi hukum dalam bahasa Inggris (pexels.com/Mikhail Nilov)
ilustrasi hukum dalam bahasa Inggris (pexels.com/Mikhail Nilov)

92. Pancasila or Five Principles or State Ideology of Indonesia (Pancasila)
Pancasila adalah dasar negara Indonesia, yang terdiri dari lima sila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Dalam bahasa Inggris, Pancasila disebut "Pancasila" dan sering diterjemahkan sebagai Five Principles atau State Ideology of Indonesia.

93. Humanitarian (Kemanusiaan)
Dalam konteks hukum, humanitarian merujuk pada hal-hal yang berkaitan dengan kemanusiaan atau kesejahteraan manusia. Ini selaras dengan sila kedua Pancasila yang berbunyi "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab."

94. Communism (Komunis)
Communism adalah ideologi yang mengedepankan kepemilikan bersama atas alat-alat produksi dan penghapusan kelas sosial. Komunisme memiliki sejarah tersendiri di Indonesia, terutama dengan adanya peristiwa pemberontakan G30S/PKI.

95. Democracy (Demokrasi)
Pancasila menjunjung tinggi demokrasi sebagai sistem politik, yang mana kekuasaan ada di tangan rakyat. Dalam Pancasila, demokrasi berlandaskan musyawarah dan mufakat, bukan voting mayoritas semata.

96. Consultation and Consensus (Musyawarah dan Mufakat) 
Musyawarah dan mufakat dalam bahasa Inggris disebut consultation and consensus. Prinsip ini menekankan bahwa keputusan yang diambil harus melalui diskusi dan kesepakatan bersama, sebuah karakteristik unik dari demokrasi Pancasila.

97. People’s Consultative Assembly (Musyawarah Permusyawaratan Rakyat/MPR)
People’s Consultative Assembly adalah terjemahan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lembaga tinggi negara yang berperan dalam pengambilan keputusan penting, seperti amandemen UUD 1945.

98. Guidelines for the Internalization and Practice of Pancasila (P4 - Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila)
P4 atau Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila adalah program pemerintah di era Orde Baru untuk menginternalisasi nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan sehari-hari. Dalam bahasa Inggris, P4 disebut sebagai Guidelines for the Internalization and Practice of Pancasila.

99. Legal Aid Institution’s (Lembaga Bantuan Hukum/LBH)
Lembaga Bantuan Hukum atau Legal Aid Institution adalah organisasi yang menyediakan bantuan hukum gratis bagi mereka yang tidak mampu secara finansial, sehingga mereka tetap mendapatkan hak hukum yang adil.

100. Basic Rights (Hak Dasar)
Basic rights atau hak dasar adalah hak-hak mendasar yang dimiliki oleh setiap individu. Dalam konteks Pancasila, hak-hak dasar ini tercermin dalam berbagai sila yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan keadilan sosial.

101. Subversion Cases (Kasus subversi)
Kasus subversion atau subversi sering kali merujuk pada tindakan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. Di Indonesia, kasus subversi sering dikaitkan dengan pemberontakan terhadap negara, terutama selama era Orde Baru.

102. Oppressed (Tidak Adil)
Oppressed artinya adalah tertindas atau diperlakukan secara tidak adil. Banyak kasus hukum yang melibatkan perlakuan tidak adil terhadap kelompok tertentu, terutama dalam konteks hak asasi manusia dan keadilan sosial.

103. Business Venture (Usaha Bisnis)
Business venture merujuk pada usaha bisnis atau perusahaan. Dalam hukum, bisnis sering kali terkait dengan kontrak, perjanjian, serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.

4. Istilah hukum adat

ilustrasi mempelajari budaya daerah (pexels.com/Life Folk)
ilustrasi mempelajari budaya daerah (pexels.com/Life Folk)

104. Adat Law (Hukum Adat)
Adat law adalah hukum yang didasarkan pada kebiasaan atau adat yang berlaku di suatu daerah. Ini berbeda dengan hukum positif yang ditetapkan oleh pemerintah, namun tetap memiliki kekuatan hukum di wilayah adat tertentu.

105. Customary Law (Hukum Kebiasaan)
Customary law adalah hukum yang berkembang dari kebiasaan masyarakat dan diakui sebagai hukum yang sah oleh masyarakat tersebut. Hukum kebiasaan ini sering kali tidak tertulis, tetapi tetap diakui oleh pengadilan adat.

106. Civilized (Beradab)
Civilized dalam konteks hukum berarti beradab atau menjalankan kehidupan sesuai dengan norma-norma sosial dan hukum yang berlaku. Pancasila menekankan pentingnya kemanusiaan yang adil dan beradab, sesuai dengan sila kedua.

107. Native law (Hukum Pribumi)
Native law sering kali merujuk pada hukum yang berlaku untuk penduduk asli atau pribumi di suatu wilayah. Di Indonesia, hukum ini bisa merujuk pada hukum adat yang berlaku di kalangan masyarakat adat.

Memahami istilah-istilah hukum dalam bahasa Inggris menjadi kunci penting untuk memahami proses hukum di berbagai negara yang memakai sistem hukum yang serupa. Sebagai seseorang yang tertarik pada dunia hukum, kamu wajib mempelajari istilah-istilah ini sebagai referensi saat membaca dokumen hukum atau mengikuti proses peradilan. Pengetahuan tentang istilah hukum ini gak hanya bermanfaat bagi pengacara, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin memahami hak dan kewajibannya di mata hukum, lho.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Merry Wulan
EditorMerry Wulan
Follow Us