ilustrasi siswa sedang belajar (pexels.com/Ron Lach)
Setiap calon peserta didik wajib memenuhi syarat umum dan syarat tambahan sesuai jalur seleksi yang diikuti. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat umum (berlaku untuk semua jalur):
- Berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025
- Telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP/MTs atau sederajat, dibuktikan dengan
- Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau rapor lengkap semester 1–5
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar dalam sistem Dapodik.
Syarat khusus berdasarkan jalur:
1. Jalur domisili (minimal 30% kuota)
Mengganti istilah zonasi, jalur domisili menggunakan jarak rumah ke sekolah sebagai pertimbangan seleksi.Syarat yang diperlukan untuk jalur pendaftaran murid baru SMA 2025 ini adalah:
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan alamat tinggal paling lambat diterbitkan 1 tahun sebelum pendaftaran
- Apabila ada perubahan domisili, calon siswa harus menyertakan surat keterangan domisili dari RT/RW dan kelurahan, lengkap dengan bukti pendukung seperti rekening listrik atau air.
2. Jalur afirmasi (minimal 30% kuota)
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, penerima Program Indonesia Pintar (PIP), atau tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jalur pendaftaran ini wajib menyertakan dokumen pendukung seperti:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Surat keterangan disabilitas (jika berkebutuhan khusus).
3. Jalur prestasi (minimal 30% kuota)
Jalur prestasi diperuntukan untuk siswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik di tingkat kabupaten, provinsi, nasional, atau internasional.
Prestasi yang diakui meliputi:
- Olimpiade Sains, Matematika, Bahasa.
- Lomba olahraga (Porseni, O2SN), seni budaya (Festival Tari, Musik Tradisional), dan lainnya
- Organisasi siswa seperti OSIS, Pramuka, PMR, dengan bukti sertifikat kepemimpinan.
Dokumen yang harus disiapkan:
- Sertifikat penghargaan
- Surat keterangan dari kepala sekolah asal
- Portofolio kegiatan lomba (jika diminta).
4. Jalur mutasi (maksimal 5% kuota)
Jalur mutasi ditujukan bagi siswa yang mengikuti kepindahan tempat tugas orang tua, baik sebagai ASN, TNI/Polri, maupun tenaga swasta.
Selain itu, anak guru yang ingin sekolah di tempat orang tuanya mengajar juga termasuk dalam jalur mutasi. Persyaratan dokumen yang dibutuhkan:
- Surat penugasan orang tua
- SK mutasi kerja
- Surat keterangan dari instansi tempat bekerja.