Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Bukan Zonasi!

- Pemerintah mengkaji ulang proses seleksi PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
- Perubahan aturan terkait PPDB, termasuk jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua/wali, dan jalur prestasi.
- Menteri Mendikdasmen menyatakan bahwa aturan PPDB terbaru akan terbit sebelum Idul Fitri dengan penggantian istilah zonasi menjadi domisili.
Penerimaan murid baru kerap menjadi sorotan dengan segala kebijakan yang menuai pro dan kontra. Memasuki 2025, pemerintah dikabarkan mengkaji ulang proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Tentunya, pengaplikasian sistem baru ini juga membawa perubahan baru. Lantas, seperti apa gambaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025?
1. Ada beberapa perubahan terkait sistem penerimaan murid baru 2025

Tiap tahunnya, pemerintah akan melakukan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dikabarkan akan memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
SPMB merupakan penyempurnaan dari proses seleksi atau PPDB yang sudah berjalan. Akan ada beberapa perubahan terkait PPDB. Namun, perubahan tersebut belum dipastikan serta belum ada keputusan resmi terkait SPMB.
2. PPDB berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019

Dilansir laman resmi Kemdikbud, ketentuan mengenai PPDB telah diatur dalam Permendikbud. Sesuai dengan Permendikbud No. 51 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 20 Tahun 2019, maka PPDB dirancang dengan jalur zonasi minimal 80 persen, jalur prestasi maksimal 15 persen, jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen.
Namun, aturan mengenai PPDB diperbaharui dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jalur zonasi minimal 50 persen
- Jalur afirmasi minimal 15 persen
- Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen
- Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan nonakademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30 persen
3. Sistem PPDB terbaru

Mengenai PPDB dikabarkan akan berganti menjadi SPMB. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut bahwa tidak ada lagi kata zonasi dan ujian dalam aturan PPDB mendatang.
"Istilah zonasi itu diubah oleh Pak Menteri menjadi domisili," ujar Biyanto pada 22 Januari 2025 lalu di Jakarta Selatan.
Adanya sistem domisili mengakomodasi murid untuk bersekolah di tempat yang dekat dengan rumahnya. Mu'ti mengatakan bahwa aturan PPDB terbaru akan terbit sebelum Idul Fitri.