Aksio Pauliana: Pengertian dan Penyebabnya

Apa Itu Aksio Pauliana?

Apa itu aksio pauliana? Aksio pauliana erat kaitannya dengan penyelesaian sengketa atas transaksi pinjam meminjam antara pihak yang satu dengan pihak yang lain. Sebelum membahas lebih lanjut tentang aksio pauliana harus dipahami hal-hal sebagai berikut :

1. Pengertian aksio paulina

Aksio Pauliana: Pengertian dan Penyebabnyapixabay.com/TeroVesalainen

Siapa yang tidak pernah sama sekali melakukan transaksi pinjam-meminjam? Sebagai manusia yang merupakan makhluk sosial tentu saja kita membutuhkan bantuan orang lain ataupun pernah dimintai bantuan oleh orang lain. Bantuan ini bisa berupa pinjaman uang atau pinjaman modal untuk usaha. 

Ketika para pihak melakukan transaksi pinjam-meminjam, maka timbul istilah pemberi pinjaman yang disebut sebagai kreditor dan penerima pinjaman yang disebut sebagai debitor. Para pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing atas dasar suatu perjanjian dalam bentuk perjanjian kredit antara kedua belah pihak.

2. Sengketa gagal bayar kredit

Aksio Pauliana: Pengertian dan Penyebabnya

Pemenuhan kewajiban oleh debitur atas kredit yang dipinjamnya tidak selalu berjalan dengan semestinya, ada yang membayar secara tepat dan lancar, ada pula yang tidak membayar. Keadaan dimana debitur tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap hutang-hutang dari para krediturnya disebut dengan pailit.

Keadaan itu diakibatkan oleh kondisi keuangan debitur yang mengalami kesulitan. Jika terjadi kepailitan, kreditor sebagai pihak yang telah melaksanakan kewajibannya, tentu saja menuntut hak dari debitur yang telah menikmati haknya. 

Dalam hal ini, ketika antara tuntutan kreditur dan keadaan debitur tersebut bersinggungan maka akan timbul suatu sengketa di antara kedua belah pihak terkait dengan pembayaran kewajiban oleh debitur yang menjadi terhenti kepada kreditur terkait.

3. Dasar hukum kepailitan

Aksio Pauliana: Pengertian dan Penyebabnya

Jika hal kepailitan terjadi, maka penyelesaian pembayaran dapat ditempuh dengan cara kekeluargaan ataupun melalui pengadilan dimana pranata hukum yang sering digunakan dalam hal ini disebut Kepailitan. Sebelum diajukan Kepailitan, terdapat pula penundaan. 

Dasar pemberian PKPU kepada debitur dimaksudkan agar debitur mempunyai kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian, baik berupa tawaran untuk pembayaran utang, pembayaran sebagian utang atau restrukturisasi atas hutangnya. Pada proses PKPU pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitur dalam membayar hutangnya pada jangka tertentu.

4. Kreditor dengan hak istimewa dan kreditor konkuren

Aksio Pauliana: Pengertian dan Penyebabnya

Tidak semua kreditor harus mengikuti proses PKPU, terdapat hak-hak istimewa yang diberikan kepada kreditor yang haknya dijamin oleh hak tanggungan dan hak gadai yang dijamin oleh Undang-Undang Kepailitan (UUK). Selain itu pembayaran upah bagi para pekerja dan pembayaran pajak harus tetap dibayarkan dengan semestinya. 

Kreditor-kreditor yang tidak memiliki hak khusus disebut sebagai kreditor konkuren. Jenis kreditor ini harus tetap mematuhi proses PKPU dengan debitor. Selanjutnya kreditor yang dimaksud dalam artikel ini adalah kreditor konkuren.

5. Pemberesan harta pailit

dm-player
Aksio Pauliana: Pengertian dan PenyebabnyaIlustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pihak yang bertugas dalam pengurusan dan pemberesan harta debitur disebut sebagai kurator. Keberadaan kurator dalam keadaan kepailitan ditujukan agar hak-hak kreditur terlindungi sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Dalam pengurusan harta pailit milik debitur, banyak ditemukan permasalahan, hal tersebut karena terdapat perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur sebelumnya, yang menyebabkan kurator kesulitan untuk memilih harta debitor pailit untuk kepentingan kreditor. Atas dasar tersebut, terdapat pula instrumen yuridis yang sangat penting dalam Kepailitan, yaitu konsep aksio pauliana (actio pauliana). 

6. Tujuan aksio pauliana

Aksio Pauliana: Pengertian dan PenyebabnyaIlustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Latar belakang munculnya aksio pauliana ini adalah sering terjadinya kecurangan yang dilakukan debitur dalam melunasi hutangnya ketika akan mengalami kepailitan. Pihak debitur dengan sengaja mengalihkan hartanya, baik dengan menjual, hibah, maupun mentransfer dana ke pihak ketiga. Beragam cara ini dilakukan agar kreditur tidak dapat melakukan pengambilan harta debitor karena akan terlihat harta tersebut bukan milik dari debitur lagi.

Aksio pauliana bertujuan untuk melindungi kreditor dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh debitor pailit terhadap harta pailit yang pada gilirannya nanti akan merugikan kepentingan kreditor lainnya.

Dalam hal ini aksio pauliana merupakan suatu upaya hukum yang dilakukan oleh kurator untuk membatalkan perbuatan hukum debitor pailit dengan pihak lain yang dilakukan sebelum dinyatakan pailit yang dapat merugikan kepentingan para kreditor. 

7. Syarat-syarat terpenuhinya aksio pauliana

Aksio Pauliana: Pengertian dan PenyebabnyaIlustrasi hukum (Pixabay)

Perbuatan hukum yang dapat digugat melalui aksio pauliana merupakan perbuatan yang merugikan kreditor dan memenuhi unsur-unsur berikut :

  1. Dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum putusan pailit.
  2. Perbuatan hukum tersebut tidak wajib dilakukan oleh debitor pailit.
  3. Perbuatan tersebut merupakan perjanjian dimana kewajiban debitor jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapa perjanjian tersebut dibuat.
  4. Perbuatan hukum tersebut merupakan pembayaran atas, atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan/atau belum atau tidak dapat ditagih.
  5. Perbuatan hukum tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan terhadap pihak terafiliasi.

Baca Juga: Batas Kredit: Pengertian dan Tujuannya 

8. Kasus aksio pauliana

Aksio Pauliana: Pengertian dan PenyebabnyaPixabay/mohamed_hassan

Dalam prakteknya pengajuan aksio pauliana ini tidak mudah untuk langsung disetujui oleh hakim karena dibutuhkan proses yang teliti dalam pembuktian kecurangan yang dilakukan oleh debitur.

Baca Juga: Terjerat Hutang? Ini 7 Cara Lunasi Hutang dengan Cepat

9. Kesimpulan

Itulah pemahaman tentang aksio pauliana. Semoga informasi ini bisa lebih menambah wawasan kamu.

Baca Juga: Menang Sengketa Pajak Lawan Kemenkeu, Laba PGN Meroket 437 Persen

Topik:

  • Kiki Amalia
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya