Akuntan Publik: Pengertian, Bidangnya dan Perizinan

Apa Itu Akuntan Publik?

Akuntan publik adalah akuntan yang telah mendapatkan izin menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan, akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta yang dapat memberikan pelayanan berupa jasa akuntansi kepada perusahaan dengan bayaran tertentu (public accountant).

UU No. 5 tahun 2011 tentang akuntan publik, pasal 1 ayat 3 : Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi akuntan publik yang bersifat nasional. Ayat 4 : Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi akuntan yang bersifat nasional.

Akuntan publik merupakan suatu profesi yang memberi jasa melakukan praktik sebagai akuntan profesional swasta yang telah memiliki izin dari negara untuk yang bekerja secara independen.

Akuntan publik memiliki tugas seperti audit pajak, analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, dan sebagainya. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia  (IAPI), yaitu asosiasi untuk profesi yang diakui oleh pemerintah.

Bidang Jasa Akuntan Publik

Akuntan Publik:  Pengertian, Bidangnya dan PerizinanPexels.com/AndreaPiacquadio

Bidang jasa yang ditawarkan oleh seorang akuntan publik terdiri dari dua layanan, berikut penjelasannya :

1. Jasa Atestasi

Jasa Atestasi adalah jasa akuntan untuk audit umum laporan, pemeriksaan pelaporan informasi keuangan proforma, pemeriksaan prospektif, review laporan keuangan dan jasa atestasi lainnya.

2. Jasa Non - Atestasi

Jasa Non - Atestasi mencakup yang berhubungan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi. 

Menurut PAPI (Persatuan Akuntan Publik Indonesia), terdapat beberapa jenis jasa yang

diberikan akuntan publik yaitu :

1. Jasa Mencatat

2. Jasa Membukukan Keuangan

3. Jasa Menyusun Laporan Keuangan

4. Jasa Memeriksa Keuangan

5. Jasa Mengawasi Keuangan

6. Administrasi dan Pembukuan Keuangan

7. Administrasi Perhitungan dan Pelaporan Perpajakan

Baca Juga: [QUIZ] Apakah Kamu Cocok Bekerja Sebagai Akuntan? Cari Tahu di Sini!

Perizinan Akuntan Publik

Akuntan Publik:  Pengertian, Bidangnya dan PerizinanIlustrasi akuntan (pexels.com/@rodnae-prod)

Mendapatkan izin akuntan publik yang sah dan dikeluarkan langsung Menteri Keuangan Indonesia serta berlaku selama 5 tahun. Akuntan yang mengajukan permohonan ijin untuk menjadi akuntan publik yang diakui negara harus memenuhi persyaratan yang sesuai dalam Pasal 46 sebagai berikut :

  • Mempunyai sertifikat asli yang menyatakan lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) yang sah, diterbitkan langsung oleh IAPI untuk melangsungkan pendidikan untuk profesi akuntan publik.
  • Jika tanggal kelulusan USAP lebih dari dua tahun, maka kamu wajib menyerahkan hasil atau bukti kamu telah berhasil lulus dengan baik mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) setidaknya 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
  • Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan selama 5 tahun dan pernah memimpin dan/atau menjadi ketua dalam perikatan audit umum, yang disahkan oleh pemimpin Rekap KAP.
  • Harus berdomisili di Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau bukti lainnya.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Izin akuntan publik Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan.
  • Bersih dari tindak pidana kejahatan
  • Menjadi anggota IAPI.
  • Tidak berada dalam pengampunan.
  • Membuat Surat Permohonan, untuk melengkapi formulir Permohonan Izin menjadi Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan.

Baca Juga: Ini Bedanya Jurnal Umum dan Khusus, Penting Banget di Akuntansi!

Cara Memperoleh Izin Menjadi Akuntan Publik

Akuntan Publik:  Pengertian, Bidangnya dan Perizinanilustrasi salaman (pexels.com/George Milton)

Untuk mendapatkan izin menjadi akuntan publik maka harus melakukan pengajuan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan dengan mengajukan formulir permohonan izin dan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi akuntan publik adalah sebagai berikut :

1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk).

2. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Fotocopy sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang diterbitkan langsung oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk melangsungkan ujian profesi akuntan publik.

4. Surat Keterangan sehat

5. Surat Keterangan pengalaman pernah memberikan jasa akuntan yang telah diverifikasi oleh Asosiasi Akuntan Publik.

6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang putih sebanyak 4 lembar.

7. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin dan tidak pernah dipidana 

8. Bukti pembayaran biaya izin Akuntan Publik.

9. Fotocopy bukti sah keanggotaan Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang masih berlaku.

10. Surat Keterangan sehat mental dan fisik.

Baca Juga: Akuntansi : Pengertian, Jenis dan Contohnya 

Penutup

Akuntan Publik:  Pengertian, Bidangnya dan PerizinanPinterest

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa akuntan publik adalah sebuah profesi yang menawarkan jasa berupa praktik akuntansi seperti audit laporan pajak dan analisis laporan yang telah mendapatkan izin dan mendapatkan kebebasan bekerja dari negara.

Topik:

  • Kiki Amalia
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya