Menelisik Hukum Mencabut Rumput di Kuburan, Apakah Boleh?

Ziarah kubur atau nyekar dalam bahasa Jawa, adalah salah satu kebiasaan yang telah menjadi tradisi dalam kehidupan masyarakat Muslim di Indonesia. Tidak hanya makam para wali atau orang saleh, tetapi juga makam keluarga dan kerabat juga turut diziarahi oleh para peziarah. Pada hari-hari tertentu seperti Kamis, Jumat, atau menjelang bulan puasa, makam-makam sering kali ramai dikunjungi oleh peziarah yang datang untuk mendoakan leluhur, orang tua, atau kerabat yang telah meninggal.
Selain berziarah, para pengunjung biasanya juga membersihkan makam dengan mencabut rumput kuburan yang tumbuh di atas atau di sekitar makam dan memungut dedaunan. Terkadang, kita membersihkan dan mencabut rumput tersebut hingga ke akar-akarnya. Lalu, bagaimana pandangan Islam tentang kebiasaan ini? Apakah tindakan ini diperbolehkan atau justru dilarang? Artikel ini akan mengulas berbagai pandangan ulama mengenai hukum mencabut rumput di kuburan serta hikmah di balik aturan tersebut. Simak ulasan lengkapnya.
1. Hukum membersihkan rerumputan di atas kuburan selama masih basah adalah makruh
Menurut sumber dari NU Jombang, dalam banyak kitab klasik (kitab kuning) disebutkan bahwa setiap tumbuhan sedang bertasbih kepada Allah SWT. Ulama, khususnya dari kalangan Ahlus Sunnah, sepakat bahwa tumbuhan-tumbuhan tersebut mendoakan orang yang telah meninggal. Oleh karena itu, membersihkan rumput yang masih basah hingga ke akarnya dapat menghilangkan hak si mayit untuk menerima doa dari tumbuhan.
Dengan demikian, hukumnya makruh membersihkan rumput di atas kuburan selama masih basah. Hal ini dijelaskan dalam kitab Bariqotul Mahmudiyah Juz IV halaman 84, yang menyebutkan, "Salah satu kesalahan tangan (aafaat al-yad) adalah mencabut tumbuhan berduri dan rumput yang masih basah dari kuburan, karena perbuatan ini makruh, kecuali jika tumbuhan tersebut sudah kering."
2. Ada juga yang menyebutkan bahwa rumput dan memunguti dedaunan di atas kuburan hukumnya haram
Menurut Islami.co, banyak referensi menyatakan bahwa mencabut rumput dan mengumpulkan dedaunan di atas kuburan adalah haram. Hal ini dijelaskan dalam Fath al-Mu'in:
"Disunahkan menaruh pelepah kurma yang masih segar di atas kuburan, mengikuti contoh Nabi SAW, karena dengan itu, mayit akan diringankan dari siksa berkat tasbih dari pelepah kurma tersebut, begitu pula dengan tanaman seperti kemangi. Haram hukumnya mengambilnya sebelum kering, karena hal itu akan menghalangi mayit dari manfaat dan haknya, yaitu diringankan siksanya dan dikunjungi malaikat."
Secara umum, hukumnya demikian. Namun, dalam pembahasan lebih mendetail, terdapat perbedaan pandangan sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Bakr Syaththa dalam I'anah-nya:
"Keharaman mengambil pelepah kurma dan tanaman seperti kemangi tersebut secara dzohir berlaku baik bagi orang yang meletakkannya maupun orang lain. Namun, dalam Nihayah, Al-Ramli mengatakan bahwa keharaman itu hanya berlaku bagi orang lain, bukan bagi orang yang meletakkannya. Sedangkan Ibn Qasim memberikan rincian, jika jumlahnya sedikit maka tidak boleh diambil karena ada hak mayit, jika banyak maka boleh diambil sebagian."
Sebagaimana kisah Nabi Muhammad SAW yang pernah menancapkan pelepah kurma di atas tanah kuburan yang masih basah, beliau berkata, "Semoga Allah meringankan siksa jenazah ini selagi pelepah ini belum kering." Artinya, pelepah kurma tersebut bisa memberikan kesejukan dan meringankan beban bagi jenazah di bawahnya.
Para ulama kemudian mengaitkan sunnah meletakkan pelepah kurma ini dengan rumput atau tanaman di atas kuburan. Keduanya dianggap memiliki hukum yang sama karena sama-sama memberikan manfaat bagi jenazah. Jika suasana di atas makam teduh, maka jenazah di bawahnya juga bisa merasakan keteduhannya.
Tanaman atau rumput adalah makhluk hidup ciptaan Allah. Dengan keberadaannya di atas kuburan, mereka juga dapat membantu jenazah mendapatkan keteduhan. Bahkan, rumput pemakaman bisa mendoakan jenazah. Oleh karena itu, para ulama melarang mencabut seluruh rumput yang masih hijau dan segar.
3. Garis besar soal hukum mencabut rumput kuburan
Dari beberapa penjelasan di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa dalam Mazhab Syafi’i, hukum mencabut rumput di kuburan diperbolehkan jika rumput tersebut sudah kering. Namun, jika rumput masih segar atau basah, ada beberapa ketentuan:
- Jika yang mencabut atau memungut rumput tersebut adalah pemiliknya, maka diperbolehkan dengan syarat menyisakan sebagian untuk mayit.
- Jika bukan pemiliknya, maka tidak diperbolehkan sama sekali.
- Sedangkan dalam Mazhab Hanafi, hukumnya makruh jika rumput masih segar/basah, dan diperbolehkan (mubah) jika sudah kering.
Melalui pembahasan di atas, sekarang kamu jadi tahu soal hukum mencabut rumput kuburan. Ada yang mengatakan bahwa di kuburan diperbolehkan selama tidak merusak atau mengganggu kondisi kuburan. Namun, ada juga yang lebih berhati-hati dan memilih untuk membiarkan rumput tersebut tumbuh, karena bisa jadi ada keberkahan yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan situasi dan mengikuti etika yang ada, agar tindakan yang kita lakukan tetap sesuai dengan ajaran Islam dan tidak menyalahi adab dalam merawat kuburan.