Gaji ke-13 Kapan Cair? Cek Informasi Resminya di Sini!

- Pemerintah menetapkan gaji ke-13 tahun 2026 paling cepat cair pada awal Juni, dengan jadwal penyaluran dimulai 2 Juni 2026 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
- Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
- Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja yang bersumber dari APBN atau APBD sesuai ketentuan perundang-undangan.
Memasuki pertengahan tahun, mulai banyak orang mempertanyakan kapan gaji ke-13 cair. Buat para pekerja yang berada dalam lingkaran institusi pemerintah, gaji ke-13 sangatlah ditunggu-tunggu. Pemerintah telah mengatur ketentuan terkait Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026.
Ada pun peraturan tersebut memberikan informasi terkait jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13, serta apa saja yang termasuk dalam gaji ke-13. Yuk, baca informasi selengkapnya dalam artikel ini.
1. Gaji ke-13 paling cepat cair pada awal Juni 2026

Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026 pada pasal 15 dijelaskan, bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal ini, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni maka akan dibayarkan setelah bulan Juni 2026.
Dalam Instagram resminya, TASPEN memberikan konfirmasi bahwa penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 paling cepat dibayarkan pada 2 Juni 2026. Pembayaran gaji ke-13 ini dengan ketentuan, bahwa besarannya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Gaji ke-13 juga tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung pemerintah.
2. Siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13?

Lantas, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 pada siapa saja? Berdasarkan pasal 2, gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Aparatur negara yang dimasud adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota kepolisian, dan pejabat negara. Sementara, pensiunan yang dimaksud adalah pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, dan pejabat negara.
Namun, gaji ke-13 tidak diberikan kepada mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Gaji ke-13 juga tidak diberikan keoada mereka yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasaan.
3. Komponen gaji ke-13

Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Ketentuan ini dijelaskan pada pasal 9, bahwa gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat atau jabatan.
Sementara itu juga ada gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk kelompok ini, gaji ke-13 diberikan kepada PNS dan PPPK yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 13 juga dijelaskan bahwa gaji ke-13 tidak termasuk insentif kerja, insentif kinerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus bagi guru dan dosen, serta tunjangan-tunjangan lainnya.


















