Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mengenal SKP: Pengertian hingga Sanksi Jika Tidak Tercapai

ilustrasi bekerja (pexels.com/Vojtech Okenka)
ilustrasi bekerja (pexels.com/Vojtech Okenka)
Intinya sih...
  • SKP diterapkan untuk setiap pegawai agar perusahaan mencapai tujuannya melalui kinerja pegawai yang terpenuhi.
  • SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun, bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS.
  • Ada sanksi berupa hukuman disiplin sedang dan berat jika pencapaian sasaran kerja tidak sesuai dengan yang ditetapkan.

SKP adalah sesuatu yang perlu diterapkan untuk setiap pegawai, yang disusun dan dibuat agar perusahaan dapat mencapai tujuannya melalui kinerja para pegawai yang terpenuhi. Ketika target kinerja tidak terpenuhi, hal ini menandakan pegawai kekurangan motivasi dan dapat berimbas pada keuntungan perusahaan juga.

Untuk lebih lengkapnya, yuk simak penjelasannya lewat artikel di bawah ini. Kita akan membahas pengertian hingga sanksi jika pegawai tidak mencapai SKP.

1. Pengertian SKP

ilustrasi perempuan bekerja (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi perempuan bekerja (pexels.com/Sora Shimazaki)

Dikutip Modul Panduan Penyusunan dan Evaluasi SKP JPT dan Pimpinan Unit Mandiri PermenPan RB No. 6 Tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Ekspektasi kinerja sendiri merupakan harapan atas hasil dan perilaku kerja dari seorang pegawai.

SKP bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. SKP ini memuat berbagai target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawainya.

Motivasi dan semangat pegawai dalam menyelesaikan pekerjaannya jadi meningkat karena berbagai penilai kerja yang memiliki standar di awal serta jaminan objektivitas atasan, seperti informasi yang dilansir dari balaibaturaja.litbang.kemkes.go.id.

2. Unsur yang berlaku dalam SKP

ilustrasi perempuan bekerja (pexels.com/Ketut Subiyanto)
ilustrasi perempuan bekerja (pexels.com/Ketut Subiyanto)

  1. Kegiatan Tugas Jabatan: Unsur pertama dalam SKP adalah kegiatan tugas dalam jabatan. Dalam lingkungan sekolah misalnya, kegiatan tugas jabatan mengacu pada fungsi, wewenang, dan tanggung jawab guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.Segala uraian tugas jabatan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan, akan mengacu pada unsur utama dan penunjang, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta berkaitan dengan visi misi sekolah dan Rencana Kerja Tahunannya RKT.
  2. Angka kredit: Unsur selanjutnya dalam SKP adalah angka kredit. Unsur ini merupakan unsur yang dimasukkan ke dalam formulir SKP sebagai target angka kredit yang perlu dicapai setiap uraian tugas jabatannya. Angka kredit ini meliputi beberapa kegiatan dalam satu tahun bekerja. Angka kredit kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan meliputi angka kredit untuk unsur utama dan angka kredit untuk unsur penunjang.
  3. Target: Berikutnya yaitu target. Target yang dimaksud adalah target hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan baik, sangat baik, atau justru kurang. Sebagai contoh, Novita Sari S.Pd. adalah guru dengan golongan ruang IIIa dan jabatan guru pertama yang akan naik ke golongan ruangan IIIb. Namun, kegiatan di setiap ruang memiliki topik yang berbeda. Karena itu, target output dari Novita adalah lima laporan hasil kegiatan sesuai dengan topiknya.

3. Cara menyusun SKP

ilustrasi perempuan bekerja (pexels.com/Alexander Suhorucov)
ilustrasi perempuan bekerja (pexels.com/Alexander Suhorucov)

Diktip jabfungptp.kemdikbud.go.id, ada lima cara dalam menyusun SKP bagi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Berikut caranya:

  1. Periksa Peraturan Menteri dan Juklak/juknis yang mengatur JF dan angka kreditnya.
  2. Buatlah rencana target angka kredit yang akan dicapai per bulan atau per tahun dan perkenalan jenjang.
  3. Periksa kembali butir-butir kegiatan beserta unsur utama, unsur penunjang, dan subunsur di dalam Permen yang mengatur jabatan fungsional dan angka kredit sesuai wewenang dan tanggungjawab.
  4. Pilihlah kegiatan-kegiatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawab atau jenjang jabatan, lalu masukkan ke dalam SKP.
  5. Pastikan angka kredit yang tercantum untuk tiap kegiatan tugas jabatan di dalam SKP telah sesuai dengan yang tercantum di dalam Permen terkait jabatan fungsional dan angka kreditnya.

4. Sanksi jika pegawai tidak mencapai sasaran kerja

ilustrasi fokus kerja (pexels.com/Moose Photos)
ilustrasi fokus kerja (pexels.com/Moose Photos)

Ada juga sanksi yang diterima pegawai bila tidak mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. Sanksi-sanksinya sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010, yaitu:

  1. Hukuman disiplin sedang: Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25 persen s.d. 50 persen.
  2. Hukuman disiplin berat: Apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25 persen.

Pada dasarnya, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan. SKP ini dibuat sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Alma Salsabilla
EditorAlma Salsabilla
Follow Us