Niat Puasa Tasua dan Qada Ramadan, Apakah Boleh Digabungkan?

- Puasa qada Ramadan wajib dikerjakan di luar bulan Ramadan dan hari tasyrik, bisa dimulai sejak tanggal 2 Syawal.
- Umat muslim disunahkan berpuasa Tasua dan Asyura pada tanggal 9 dan 10 Muharam sebagai hari istimewa.
- Ada perbedaan pendapat ulama tentang menggabungkan puasa sunah dan qada Ramadan, dengan Imam Ar Ramli memperbolehkan sedangkan Imam Abu Makramah menekankan keutamaan mengerjakan ibadah wajib terlebih dahulu.
Puasa qada Ramadan hukumnya wajib bagi orang-orang yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan karena satu dan lain hal. Puasa qada Ramadan dikerjakan di luar bulan Ramadan dan hari tasyrik, bahkan bisa dimulai sejak tanggal 2 Syawal selepas merayakan Idul Fitri.
Sepanjang tahun, ada hari-hari istimewa di mana umat muslim disunahkan berpuasa. Salah satunya di bulan Muharam. Umat muslim dianjurkan untuk mengerjakan puasa Tasua dan Asyura pada tanggal 9 dan 10 Muharam.
Apakah boleh mengerjakan puasa Tasua dan Asyura sekaligus mengqada puasa Ramadan? Berikut bacaan niat puasa Tasua, Asyura, dan qada Ramadan beserta hukum pengerjaannya jika digabungkan.
1. Bacaan niat puasa qada Ramadan

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqada puasa Ramadan esok hari karena Allah SWT."
2. Bacaan niat puasa Tasua dan Asyura

- Bacaan niat puasa 9 Muharam atau tasua sebagai berikut,
Nawaitu shauma ghadin an ada i sunnatit Tasu a lillahi ta ala.
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Tasua esok hari karena Allah SWT.”
- Bacaan niat puasa 10 Muharam atau Asyura sebagai berikut,
Nawaitu shauma ghadin an ada i sunnatil asyura lillahi ta ala.
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Asyura esok hari karena Allah SWT.”
3. Perbedaan pendapat ulama tentang puasa Tasua, Asyura, dan qada Ramadan yang dikerjakan bersamaan

Ada perbedaan pendapat dari beberapa ulama besar terdahulu tentang puasa sunah dan puasa qada Ramadan yang dikerjakan bersamaan. Ada yang memperbolehkan, ada juga yang menganjurkan untuk dipisah pengerjaannya.
Imam Ar Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz 3 halaman 208 menjelaskan pendapatnya, "Kalau seorang puasa qada atau nazar di hari Asyura, maka dia mendapatkan pahala puasa sunah Asyuranya juga, sebagaimana fatwa ayah kami (Syamsudin Ar-Ramli) mengikuti fatwanya Al-Barizi, Al-Asfuni, An-Nasyiri, Al-Faqih Ali bin Shalih Al-Hadrami dan selainnya."
Di sisi lain, pendapat ulama besar Imam Abu Makramah menjelaskan tentang keutamaan mengerjakan ibadah wajib terlebih dahulu ketimbang ibadah sunah. Pendapat itu tercantum dalam buku Darul Kutub Ilmiyah halaman 235, "Imam Abu Makhramah mengikuti pendapat Imam As-Samanhudi memegang pendapat tidak tercapainya salah satu dari keduanya (kedua-duanya tidak sah) jika berniat dengan dua niat secara bersamaan. Sebagaimana seseorang yang berniat salat Zuhur sekaligus niat salat sunahnya. Bahkan, beliau menegaskan tidak sah seseorang puasa sunah Syawal sementara ia masih memiliki tanggungan puasa qada Ramadan."
Itu tadi niat puasa tasua dan qada Ramadan beserta hukumnya jika menggabungkan kedua ibadah tersebut. Meski ada perbedaan pendapat dari beberapa ulama, tetaplah berpegang pada aturan yang utama bahwa puasa qada Ramadan hukumnya wajib dikerjakan.