Apa Itu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara?

Cek juga jadwalnya

Pemilu atau Pemilihan Umum 2024 telah usai dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024). Pemilu akan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Nah, kamu sudah tahu belum nih apa itu rekapitulasi hasil penghitungan suara?

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga menjelaskan terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara, jadwal, hingga tata caranya. Yuk, simak di bawah ini!

1. Apa itu rekapitulasi hasil penghitungan suara?

Apa Itu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara?ilustrasi pemilu (pexels.com/Edmond Dantès)

Secara umum, rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses pencatatan hasil dari perolehan suara yang dilakukan di TPS saat pemilu. Proses rekapitulasi ini dilaksanakan secara transparan dan terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah menerima kotak suara yang disegel dari PPS atau Panitia Pemungutan Suara.

Rekapitulasi penghitungan suara nantinya akan mencatat hasil perolehan suara oleh PPK, KPU (Komisi Pemilihan Umum)/KIP (Komisi Independen Pemilihan), Kabupaten/Kota, dan KPU/KIP Provinsi. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara bisa dilakukan secara panel, maksimal adalah empat panel. Panelnya sendiri dibagi setiap kelurahan. Lalu, setiap panel dipimpin oleh anggota PPK yang dibantu sekretariat PPK dan PPS.

Baca Juga: Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara di Lotim Masih Berlangsung

2. Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara

Apa Itu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara?ilustrasi pemilu (pexels.com/edmonddantes)

Jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara sudah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut adalah jadwal lengkapnya.

  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024
  • Penetapan hasil pemilihan umum: paling lambat 3 hari setelah memperoleh putusan dari MK (Mahkamah Konstitusi)

3. Tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara

Apa Itu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara?ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Ada juga beberapa tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara yang telah diatur. Berikut tata cara lengkapnya.

  • Menyiapkan formulir rekapitulasi
  • Membuka kotak suara yang tersegel
  • Mengeluarkan serta membuka sampul tersegel yang ada di kotak suara
  • Menempelkan formulir Model DAA.Plano KWK pada papan rekapitulasi atau bisa juga menggunakan LCD Projector
  • Membaca serta meneliti secara cermat data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, serta perolehan suara sah dan gak sah dalam formulir C-KWK berhologram dan C1-KWK berhologram
  • PPK membacakan kejadian khusus atau keberatan saksi di pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang tertuang dalam C2-KWK ketika proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya
  • Mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir DAA.Plano-KWK
  • Menyalin formulir DAA.Plano-KWK ke formulir DAA-KWK
  • Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh, serta Model C7-KWK masing-masing TPS. Kemudian, dihimpun menjadi satu bagian per desa/kelurahan/semacamnya.

Itu dia penjelasan lengkap mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam pemilu, tata cara, hingga jadwalnya. Semoga mudah dipahami, ya!

Baca Juga: Apa Itu Kuda Troya dalam Politik? Cari Tahu di Sini!

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya