ilustrasi anak laki-laki belajar di sekolah (pexels.com/CDC)
Adapun tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan dan mengembangkan potensi di dalam diri untuk memajukan budi pekerti, pikiran, serta jasmani. Menurut Ki Hajar Dewantara, salah seorang tokoh pendidikan, “Pendidikan umumnya berarti upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti ( kekuatan batin, karakter), pikiran, dan tubuh anak."
Tujuan pendidikan juga ditulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia, diantaranya:
1. UU No.2 Tahun 1985
Tujuan pendidikan menurut UU No. 2 Tahun 1985 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya, yaitu bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memiliki pengetahuan, sehat jasmani dan rohani, memiliki budi pekerti luhur, mandiri, kepribadian yang mantap, dan bertanggungjawab terhadap bangsa.
2. UU No.20 Tahun 2003
Menurut UU. No.20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
3. MPRS No. 2 Tahun 1960
Menurut MPRS No. 2 Tahun 1960, tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang berjiwa Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 945.