Dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar seseorang ketika menunaikan ibadah haji karena beberapa hal. Salah satu penyebabnya adalah jika saat beribadah haji dia tidak melakukan salah satu atau lebih dari "wajib haji".
Menurut Kementerian Agama, ada dua cara untuk membayar dam, yaitu menyembelih hewan ternak (kambing) yang dilakukan saat jemaah masih berada di Tanah Suci atau berpuasa selama 10 hari (3 hari di Arafah dan 7 hari di negaranya) apabila ia tidak mampu membeli atau menyembelih hewan ternak.
Ada beberapa penyebab mengapa seseorang yang tengah menunaikan ibadah haji harus membayar dam. Yuk, simak penjelasannya di bawah!