Apakah Naik Haji Boleh dengan Uang Pinjaman Bank? Ini Hukumnya!

Ketahui syaratnya juga

Menunaikan ibadah haji adalah impian bagi banyak umat Islam di seluruh dunia. Namun, biaya yang tidak sedikit sering kali menjadi kendala utama dalam mewujudkan impian tersebut. Dalam konteks ini, penting untuk memahami pandangan agama Islam mengenai penggunaan uang pinjaman, terutama dari lembaga perbankan yang mungkin mengenakan bunga.

Namun, bagaimana jika seseorang merasa belum mampu secara finansial dan memilih untuk menggunakan uang pinjaman dari bank? Berikut hukum dan penjelasan hukum naik haji dengan uang pinjaman bank menurut perspektif Islam. Yuk, simak!

1. Kategori mampu menunaikan haji

Apakah Naik Haji Boleh dengan Uang Pinjaman Bank? Ini Hukumnya!Hukum naik haji menggunakan dana bank (Pexels.com/Shams Alam Ansari)

Dilansir NU Online, para ulama sepakat bahwa kategori jemaah yang mampu menunaikan haji di antaranya, yakni:

  1. Mampu dalam biaya perjalanan termasuk memungkinkan tersedianya sarana untuk menuju ke Baitullah.
  2. Ada nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan.
  3. Keamanan dalam perjalanan.
  4. Bagi perempuan, ada tambahan berupa aman dari fitnah sehingga kemudian dewasa ini ditetapkan jika ditemani oleh kerabat atau mahramnya atau suami.

Namun, saat ini ada banyak metode yang dilakukan untuk bisa berhaji. Misalnya, seperti menjual aset, menabung, dan berbagai cara lain yang memberikan kesempatan untuk menyempurnakan ibadah. Salah satu metode yang digunakan adalah meminjam uang untuk membeli kursi porsi haji, di mana pinjaman tersebut dilunasi dengan cara mencicil. 

2. Fatwa jemaah mendaftarkan haji dengan utang

Apakah Naik Haji Boleh dengan Uang Pinjaman Bank? Ini Hukumnya!Hukum naik haji menggunakan dana bank (Pexels.com/Yasir Gürbüz)

Dikutip Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Juru Bicara Sidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, bahwa pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat, yaitu bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang. Adapun kemampuannya dapat dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Pembayaran setoran awal haji menggunakan dana dari lembaga keuangan diperbolehkan dengan beberapa syarat, yakni:

  1. Menggunakan akad syariah,
  2. Tidak dilakukan melalui lembaga keuangan konvensional,
  3. Dan nasabah harus mampu melunasi utang yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan aset yang memadai.

Adapun jika pembayaran tidak memenuhi ketentuan, maka hukumnya haram. Hal ini karena jemaah dinilai belum memiliki kemampuan finansial yang memadai (istitha’ah).  

“Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan adalah haram,” kata KH Asrorun Niam Saleh dikutip laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji.

Baca Juga: 12 Larangan Haji yang Harus Dihindari, Wajib Tahu!

3. Dalil tentang haji

Apakah Naik Haji Boleh dengan Uang Pinjaman Bank? Ini Hukumnya!Hukum naik haji menggunakan dana bank (Pexels.com/Zawawi Rahim)

Tentunya terdapat dalil yang mengatur tentang pelaksanaan haji. Berikut bunyinya:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” (Ali Imran ayat 97).

Mengacu pada ayat di atas, para ulama memahami bahwa haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam, namun kewajiban ini hanya berlaku bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial. Mereka menjadikan Surat Ali Imran ayat 97 sebagai dasar kewajiban haji bagi yang mampu, khususnya dalam hal keuangan. Bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial, kewajiban haji tidak berlaku.

Meskipun demikian, ibadah haji yang dilakukan oleh orang yang belum mampu tetap sah asalkan dilaksanakan sesuai dengan tata cara manasik haji yang diatur oleh syariat Islam. Oleh karena itu, bagi yang ingin meminjam uang untuk melaksanakan haji, disarankan untuk menggunakan akad pinjaman yang sesuai dengan syariat. Hal ini dapat dilakukan dengan meminjam dari bank-bank syariah yang pengelolaan dan akadnya sudah didasarkan pada syariat Islam.

4. Kesimpulan

Apakah Naik Haji Boleh dengan Uang Pinjaman Bank? Ini Hukumnya!Hukum naik haji menggunakan dana bank (Pexels.com/Muhammad Khawar Nazir)

Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Ustadz Alhafiz Kurniawan, menegaskan bahwa haji merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Dalam konteks pelaksanaan ibadah haji yang melibatkan peminjaman uang dalam jumlah tertentu untuk menutupi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan pembayarannya secara bertahap, seperti melalui potongan gaji, ia menggambarkannya sebagai sebuah upaya ikhtiar yang diperbolehkan.

Untuk itu, diperbolehkan melakukan berbagai ikhtiar untuk mengupayakan biaya haji, termasuk meminjam uang dari pihak lain, menabung, ikut arisan haji, atau menggunakan cara lain yang diakui dalam syariat Islam. Ikhtiar-ikhtiar ini asalkan sesuai dengan ketentuan syariat merupakan langkah yang sah dalam usaha mewujudkan niat berhaji bagi mereka yang berkeinginan kuat untuk menunaikan rukun Islam kelima ini.

"Sedangkan ibadah hajinya tetap sah," imbuh Ustadz Alhafiz dikutip laman resmi NU Online.

Adapun jika masih memberatkan, lebih baik untuk menghindari kemudaratan daripada mendatangkan kemanfaatan bagi para calon jemaah. Dengan demikian, sebelum ibadah haji sebaiknya memperhatikan kesanggupan secara keseluruhan, termasuk dengan aspek finansial. Semoga penjelasan di atas dapat membantu, ya!

Baca Juga: Apa Itu Haji Furoda? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Hani Safanja Photo Verified Writer Hani Safanja

Progress over perfection

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya