Pemilu atau pemilihan umum 2024 semakin dekat. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu sendiri merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tahun 2024 ini, pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Untuk kamu yang masih pemula dan belum pernah menggunakan hak pilih, yuk langsung simak beberapa hal yang bisa kamu tanyakan terkait pemilu.