Pengertian Warga Negara, Lengkap dengan Hak dan Kewajibannya!

Apa itu warga negara?

Warga negara adalah hasil terjemahan bahasa Inggris, yaitu citizen. Kata itu bermakna warga negara, atau bisa diartikan sebagai sesama penduduk dan individu setanah air. Jika dikaitkan dengan Indonesia, warna negara bisa dikatakan semua orang yang tinggal di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Untuk membahas secara lengkap mengenai warga negara, berikut ini adalah penjelasan lengkapnya. Simak sampai selesai, ya!

1. Pengertian warga negara

Pengertian Warga Negara, Lengkap dengan Hak dan Kewajibannya!Ilustrasi Bendera Merah Putih (IDN Times/Aldila Muharma)

Jika melihat secara etimologis, istilah warga negara berasal dari bangsa Romawi yang saat itu masih memakai bahasa Latin. Warga negara berasal dari kata “civis” atau “civitas”, artinya anggota warga yang berasal dari city-state. Kata civitas, dalam bahasa Prancis diistilahkan sebagai “citoyen” yang bermakna “cite” atau kota yang memiliki hak terbatas.

Sedangkan UU No 62 Tahun 1958, warga negara bisa diartikan sebagai berikut:

"Warga negara RI atau warga negara Republik Indonesia merupakan sekelompok orang yang memiliki dasar undang-undang serta maupun perjanjian-perjanjian serta maupun peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan sudah menjadi warga negara Republik Indonesia."

2. Hak dan kewajiban warga negara

Pengertian Warga Negara, Lengkap dengan Hak dan Kewajibannya!Ilustrasi hukum (pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Warga negara punya hak yang melekat dalam kedudukannya sebagai anggota atau warga dari sebuah negara. Itulah kenapa dibutuhkan peraturan yang komprehensif untuk menjamin dan mempertahankan hak warga negaranya.

Hak warga negara ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Berikut di antaranya:

  • Pasal 27 ayat (1): Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  • Pasal 27 ayat (2): Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Pasal 28 D ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  • Pasal 28E ayat (3): Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
  • Pasal 29 ayat (2) Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  • Pasal 30 ayat (1): Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  • Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Sedangkan kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh warga negara; yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berikut contoh kewajiban warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

  • Pasal 23A: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. pasal ini mengamanatkan tentang kewajiban membayar pajak.
  • Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 28J ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Pasal 28 J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  • Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
  • Pasal 31 ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  • Pasal 33 ayat (3): Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
dm-player

3. Asas kewarganegaraan

Pengertian Warga Negara, Lengkap dengan Hak dan Kewajibannya!ilustrasi bendera Indonesia (IDN Times/Aldila Muharma)

Asas kewarganegaraan digunakan untuk menentukan kewarganegaraan yang dimiliki oleh seseorang. Asas ini bisa dibagi menjadi dua bagian. Berikut di antaranya:

  • Asas ius sanguinis: Didasarkan pada keturunan, berdasarkan darah maupun kewarganegaraan yang dimiliki oleh orangtua yang melahirkan mereka.
  • Asa ius soli: Didasarkan pada tempat kelahiran seseorang di sebuah negara tersebut.

Baca Juga: Faktor Urbanisasi, Bupati Tangerang Dukung Ibu Kota Pindah dari DKI 

4. Jenis warga negara

Pengertian Warga Negara, Lengkap dengan Hak dan Kewajibannya!ilustrasi UUD 1945 (unsplash.com/pavstyuk)

Berdasarkan UUD 1945, warga negara dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu warga negara asli (pribumi) dan warga negara asing (vreemdeling). Perbedaan keduanya secara yuridis sudah diatur dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 berserta perubahannya, yaitu menjadi warga negara asli dan asing. Berikut ini penjelasannya:

  • Warga negara asli: Merupakan penduduk asli sebuah negara. Jika di Indonesia contohnya warga negara dari suku Jawa, Sunda, Madura, Batak, Bugis, Dayak, Toraja, Bali, Aceh, dan masih banyak lagi etnis keturunan negara Indonesia yang lainnya.
  • Warga negara asing: Penduduk yang suku bangsanya keturunan dari luar negara tersebut. Contohnya warga negara Indonesia yang berasal dari suku India, Cina, Belanda, Eropa, Arab, dan masih banyak lagi.

5. Fungsi warga negara

Pengertian Warga Negara, Lengkap dengan Hak dan Kewajibannya!ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Untuk memahami secara lengkap mengenai warga negara, kamu juga perlu tahu apa saja fungsi-fungsinya. Daripada penasaran berikut ini fungsi warga negara:

  1. Menjunjung hukum dan pemerintahan yang sah serta berdaulat.
  2. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang menyesuaikan dengan kapasitas serta bidang yang dikuasai masing-masing.
  3. Menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
  4. Tunduk pada peraturan serta batasan yang ada dan sudah ditetapkan undang-undang maupun peraturan yang berlaku.
  5. Menjaga persatuan dan kesatuan sebuah negara.
  6. Menaati dasar sebuah negara, hukum yang berlaku, dan sistem pemerintahan tanpa adanya terkecuali.
  7. Turut serta dalam proses pembangunan bangsa dan cita-cita yang ingin dicapainya.

Jadi kita bisa mengatakan bahwa warga negara adalah semua orang yang tinggal dalam wilayah yang sama berserta dengan hak dan kewajibannya. Semoga informasi ini bermanfaat ya!

Baca Juga: 7 Fakta Peringatan Hari Transmigrasi, Kamu Tertarik Pindah Domisili?

Topik:

  • Pinka Wima
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya