Teks UUD 1945 dan Makna Tiap Paragrafnya, Jangan Sepelekan!

Teks ini biasanya dibaca saat upacara bendera

Setiap negara pasti punya landasan hukum tersendiri yang dijadikan sebagai patokan dalam sistem ketatanegaraan. Begitu pula dengan Indonesia yang memiliki Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar hukum tertulis yang mengikat seluruh warga negara Indonesia.

Selain itu, ada isi teks pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat paragraf. Teks ini tak pernah absen dibacakan saat upacara bendera. Hal tersebut guna menanamkan pemikiran kepada pelajar untukikut  menjaga keutuhan bangsa. Berikut ini bunyi dari masing-masing alinea dan maknanya.

1. Pembukaan UUD 1945 alinea 1

Teks UUD 1945 dan Makna Tiap Paragrafnya, Jangan Sepelekan!ilustrasi teks (Unsplash.com/Annie Spratt)

Anak sekolah pasti tahu betul bagaimana bunyi pembukaan UUD 1945 paragraf pertama. Nah, seperti yang tertera pada Undang-Undang 1945, inilah isi teks pembukaan alinea pertama yang biasa dibacakan saat upacara. 

"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Dari paragraf tersebut, tentu ada pesan yang hendak disampaikan. Nah, berikut ini makna dari teks pembukaan UUD 1945 alinea pertama.

  1. Sebagai motivasi bagi bangsa Indonesia dalam menegakkan keadilan untuk melawan penjajah.
  2. Pernyataan bangsa Indoneisa untuk menghapus penjajahan di seluruh dunia karena tak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
  3. Pemerintah Indonesia siap mendukung setiap bangsa untuk merdeka dan berdiri sendiri. 

2. Pembukaan UUD 1945 alinea 2

Teks UUD 1945 dan Makna Tiap Paragrafnya, Jangan Sepelekan!ilustrasi UUD 1945 (unsplash.com/pavstyuk)

Kemudian di paragraf kedua membahas tentang menunjukkan kebanggaan atas perjuangan pahlawan dalam mencapai kemerdekaan. Pasalnya, hal tersebut tak mudah dilakukan karena masih berhadapan dengan penjajah Jepang. Inilah bunyinya:

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

Tak hanya itu, alinea kedua juga bermakna bahwa kemerdekaan bukanlah sebuah akhir perjuangan. Kemerdekaan musti diisi dengan sesuatu yang bisa mewujudkan Indonesia sebagai negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 

Baca Juga: Sifat dan Fungsi UUD 1945, Alat Kontrol Aturan Hukum Tertulis

dm-player

3. Pembukaan UUD 1945 alinea 3

Teks UUD 1945 dan Makna Tiap Paragrafnya, Jangan Sepelekan!ilustrasi kalimat (pexels/Jacob Prose)

Selanjutnya adalah isi pembukaan dari alinea ketiga. Seperti paragraf sebelumnya, alinea ketiga terdiri dari satu kalimat. Begini bunyinya:

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Setelah membaca paragraf tersebut, setidaknya ada tiga makna yang terkandung di alinea ketiga. Inilah artinya:

  1. Kemerdekaan yang dicapai Indonesia bukan cuma faktor material, tapi juga berkat dari Tuhan Yang Maha Esa. 
  2. Keinginan bangsa Indonesia untuk hidup berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, serta kehidupan di dunia dan akhirat.
  3. Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dilaksanakan pada 17 Agustus 1945.

4. Pembukaan UUD 1945 alinea 4

Teks UUD 1945 dan Makna Tiap Paragrafnya, Jangan Sepelekan!ilustrasi kalimat (Pexels.com/cottonbro)

Berkaitan dengan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tertuang dalam paragraf terakhir. Inilah bunyi dari alinea keempat:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Meskipun terlihat panjang, makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 ini adalah prinsip-prinsip bangsa Indonesia yang menjadi penuntun untuk meraih cita-cita bangsa. Selain itu, tertera fungsi dan tujuan negara setelah merdeka, yaitu:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan sleuruh tumpah darah Indonesia;
  • Memajukan kesejahteraan umum;
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
  • Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaa, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Itulah bunyi teks pembukaan UUD 1945 dan makna tiap paragrafnya. Setelah tahu arti dari keempat alinea tersebut, semoga semakin menumbuhkan rasa semangat cinta Tanah Air.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Amandemen UUD 1945, Mengalami 4 Kali Perubahan

Topik:

  • Seo Intern IDN Times
  • Pinka Wima
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya