Mengenal Sejarah Amandemen UUD 1945, Mengalami 4 Kali Perubahan

Banyak pasal dan bab yang diubah dalam waktu 4 tahun

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi tertinggi yang dimiliki oleh Indonesia. Dalam sejarahnya, dasar hukum tersebut disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI.

Namun, UUD 1945 sempat mengalami beberapa kali amandemen, yaitu di tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 dalam Sidang Tahunan MPR. Dalam perundang-undangan, amandemen adalah istilah untuk mengubah, menambah, atau menghapus suatu undang-undang yang telah disepakati bersama.

Inilah sejarah amandemen UUD 1945 yang terjadi selama empat tahun berturut-turut. Yuk, simak baik-baik!

1. Sejarah UUD 1945 di Indonesia

Mengenal Sejarah Amandemen UUD 1945, Mengalami 4 Kali PerubahanPara anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sedang mengadakan voting dalam sebuah rapat. (Dok. Arsip Nasional Republik Indonesia)

Di Indonesia, konstitusi yang berlaku sebagai dasar hukum negara adalah UUD 1945. Aturan tersebut disahkan secara resmi pada 18 Agustus 1945, tepat sehari setelah pembacaan teks proklamasi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Namun, Indonesia sempat mengalami beberapa kali pergantian sistem pemerintahan. Karena hal tersebut, konstitusi yang dipakai juga berbeda.

Misalnya, pada 27 Desember 1949 dibentuklah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) setelah penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar (KMB). Dengan begitu, ditetapkanlah Konstitusi RIS 1949 sebagai dasar hukum negara.

Kemudian RIS segera dibubarkan dan pada 17 Agustus 1950 diberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara. Selanjutnya, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno, UUD 1945 kembali diberlakukan dan dikekalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 22 Juli 1959.

Sejak diberlakukannya kembali UUD 1945, saat masa Orde Baru atau kepemimpinan Presiden Soeharto selama 32 tahun, konstitusi tersebut tak pernah diamandemen. Oleh karena itu, setelah Soeharto tumbang akibat Reformasi 1998, dilakukan perubahan besar-besaran pada sistem politik tanah air.

2. Perubahan UUD 1945 yang pertama

Mengenal Sejarah Amandemen UUD 1945, Mengalami 4 Kali PerubahanIlustrasi/Suasana dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD dan DPR RI pada Jumat (14/8/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pelaksanaan amandemen UUD 1945 yang pertama dilakukan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dilaksanakan pada 14-21 Oktober 1999. Sebanyak 9 pasal dan 16 ayat berhasil diubah pada sidang pertama ini.

  1. Pasal 5 Ayat 1: Presiden berhak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR.
  2. Pasal 7: Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
  3. Pasal 9 Ayat 1 dan 2: Sumpah Presiden dan Wakil Presiden.
  4. Pasal 13 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan duta dan konsul negara lain harus dengan pertimbangan DPR.
  5. Pasal 14 Ayat 1: Presiden bisa memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung,
  6. Pasal 14 Ayat 2: Presiden bisa memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
  7. Pasal 15: Presiden memberikan gelar, tanda jasa, dan kehormatan.
  8. Pasal 17 Ayat 2: Para menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  9. Pasal 17 Ayat 3: Setiap menteri memegang urusan tertentu.
  10. Pasal 20 Ayat 1: DPR memegang kendali untuk membentuk undang-undang.
  11. Pasal 20 Ayat 2: Tiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mencapai kesepakatan.
  12. Pasal 20 Ayat 3: Jika RUU tidak mendapat persetujuan, RUU itu tak boleh lagi dibahas.
  13. Pasal 20 Ayat 4: Presiden sebagai pengesah undang-undang.
  14. Pasal 21: Anggota DPR berhak mengusulkan RUU.
dm-player

Baca Juga: Amandemen: Pengertian, Contoh, dan Tujuannya 

3. Perubahan UUD 1945 yang kedua

Mengenal Sejarah Amandemen UUD 1945, Mengalami 4 Kali Perubahanilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Amandemen kedua dilakukan pada 7-18 Agustus 2000 dalam sidang tahunan MPR. Dalam sidang ini, terdapat 5 bab dan 25 pasal yang diubah. Salah satunya adalah soal Hak Asasi Manusia (HAM) yang memiliki bab sendiri, yaitu dari pasal 28A sampai 29J.

  1. Pasal 18 Ayat 1-7: Pembagian Indonesia menjadi provinsi, kabupaten atau kota, dan tiap-tiap daerah punya pemerintah daerah.
  2. Pasal 18A Ayat 1-2: Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur berdasarkan undang-undang.
  3. Pasal 18B Ayat 1-2: Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan hukum adat yang berlaku di masyarakat.
  4. Pasal 19 Ayat 1-3: Aturan terkait keanggotaan DPR.
  5. Pasal 20 Ayat 5: Jika RUU yang telah disetujui tidak disahkan oleh Presiden dalam 30 hari, maka RUU itu sah menjadi undang-undang.
  6. Pasal 20A Ayat 1-4: Fungsi dan hak yang dimiliki oleh DPR.
  7. Pasal 22A: Cara pembentukan undang-undang.
  8. Pasal 22B: Anggota DPR bisa diberhentikan dengan syarat dan aturan undang-undang.
  9. Pasal 25A: NKRI adalah negara kepulauan.
  10. Pasal 26 Ayat 2-3: Penduduk yang termasuk warga negara Indonesia diatur oleh undang-undang.
  11. Pasal 28A: Hak hidup untuk setiap manusia.
  12. Pasal 28B Ayat 1: Hak untuk membentuk keluarga.
  13. Pasal 28B Ayat 2: Hak anak untuk hidup, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.
  14. Pasal 28C Ayat 1-2: Hak untuk mengembangkan diri dan memajukan dirinya demi kesejahteraan umat manusia.
  15. Pasal 28D Ayat 1-4: Hak mendapat perlindungan hukum dan mendapat pekerjaan yang layak.
  16. Pasal 28E Ayat 1-3: Hak untuk memeluk agama dan mengeluarkan pendapat.
  17. Pasal 28F: Hak untuk mendapatkan informasi dari media manapun.
  18. Pasal 28G Ayat 1-2: Hak mendapat perlindungan dari siksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
  19. Pasal 28H Ayat 1-4: Hak untuk hidup dengan nyaman.
  20. Pasal 28I Ayat 1-5: Hak untuk hidup tanpa mendapatkan tindakan diskriminasi.
  21. Pasal 28J Ayat 1-2: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
  22. Pasal 30 Ayat 1-4: Warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam pertahanan negara dan tentang susunan TNI-POLRI.
  23. Pasal 36A: Garuda Pancasila sebagai lambang negara.
  24. Pasal 36B: Indonesia Raya sebaga lagu kebangsaan. 
  25. Pasal 36C: Aturan lanjutan tentang bendera, bahasa,lambang negara, dan lagu kebangsaan.

4. Perubahan UUD 1945 yang ketiga

Mengenal Sejarah Amandemen UUD 1945, Mengalami 4 Kali Perubahanilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah perubahan kedua, di tanggal 1-9 November 2001, digelar Sidang Tahunan MPR yang menghasilkan perubahan ketiga UUD 1945. Kali ini, pasal dan bab yang diubah atau ditambahkan adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman, dan lainnya.

  1. Pasal 1 Ayat 2-3: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia adalah negara hukum.
  2. Pasal 3 Ayat 1-3: MPR berhak untuk mengubah/menetapkan UUD dan melantik atau memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
  3. Pasal 6 Ayat 1-2: Calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak lahir.
  4. Pasal 6A Ayat 1-6: Tentang syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
  5. Pasal 7A: Pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden oleh MPR atas usul DPR jika kedapatan melakukan pelanggaran hukum.
  6. Pasal 7B Ayat 1-5: Cara MPR memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  7. Pasal 7C: Presiden tidak bisa membubarkan DPR.
  8. Pasal 8 Ayat 1-2: Kekosongan jabatan Presiden atau Wakil Presiden.
  9. Pasal 11 Ayat 2-3: Aturan terkait perjanjian internasional dengan negara lain.
  10. Pasal 17 Ayat 4: Pembentukan kementrian negara diatur oleh undang-undang.
  11. Pasal 22C Ayat 1-4: Aturan tentang keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  12. Pasal 22D Ayat 1-4: Wewenang yang dimiliki oleh DPD.
  13. Pasal 22E Ayat 1-6: Syarat dan ketentuan saat pelaksanaan pemilihan umum.
  14. Pasal 23 Ayat 1-3: Aturan tentang pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanda Negara (APBN).
  15. Pasal 23A: Pajak bersifat wajib.
  16. Pasal 23C: Aturan tentang keuangan negara.
  17. Pasal 23E Ayat 1-3: Aturan tentang pengelolaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  18. Pasal 23F Ayat 1-2: Keanggotaan BPK dipilih DPD dengan pertimbangan DPD dan diresmikan Presiden.
  19. Pasal 23G Ayat 1-2: BPK berada di ibu kota negara.
  20. Pasal 24 Ayat 1-2: Kekuasaan yang dimiliki Mahkama Agung.
  21. Pasal 24A Ayat 1-5: Aturan tentang keanggotaan Mahkamah Agung.
  22. Pasal 24B Ayat 1-3: Aturan tentang keanggotaan Komisi Yudisial.
  23. Pasal 24C Ayat 1-6: Aturan tentang keanggotaan Mahkamah Konstitusi.

5. Perubahan UUD 1945 yang keempat

Mengenal Sejarah Amandemen UUD 1945, Mengalami 4 Kali Perubahanilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Perubahan UUD 1945 yang keempat disahkan dalam Sidang Tahunan MPR pada 1-11 Agustus 2022 dan menjadi Amandemen terakhir hingga saat ini. Adapun perubahan yang berupa penambahan atau penambahan dalam forum tersebut sebagai berikut:

  1. Pasal 2 Ayat 1: MPR terdiri dari DPR dan DPD melalui pemilihan umum.
  2. Pasal 6A Ayat 4: Tika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan yang punya suara terbanyak akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 8 Ayat 3: Kekosongan posisi Presiden dan Wakil Presiden.
  4. Pasal 11 Ayat 1: Presiden dengan izin DPR bisa menyatakan perang atau perjanjian dengan negara lain.
  5. Pasal 16: Kewenangan Presiden.
  6. BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG: dihapus.
  7. Pasal 23B: Macam dan harga mata uang ditetapkan UU.
  8. Pasal 23D: Bank sentral.
  9. Pasal 24 Ayat 3: Badan yang fungsinya berkaitan dengan kehakiman diatur UU.
  10. Pasal 31 Ayat 1-5: Warga negara berhak dan wajib untuk mendapatkan pendidikan yang wajib dibiayai oleh pemerintah.
  11. Pasal 23 Ayat 1-2: Kebudayaan nasional dan bahasa daerah.
  12. Pasal 33 Ayat 4-5: Aturan tentang perekonomian nasional.
  13. Pasal 34 Ayat 1-4: Aturan tentang masyarakat kurang mampu.
  14. Pasal 37 Ayat 1-5: Usulan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang.
  15. Aturan peralihan dan aturan tambahan tentang kejelasan kedudukan UUD 1945.

Nah, itulah sejarah singkat  amandemen UUD 1945 yang telah mengalami empat kali perubahan. Jika ingin lebih mudah memahaminya, cocokkan perubahan di atas dengan buku saku UUD 1945 yang kamu punya, ya!

Baca Juga: Sifat dan Fungsi UUD 1945, Alat Kontrol Aturan Hukum Tertulis

Topik:

  • Seo Intern IDN Times
  • Febriyanti Revitasari
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya