Konvensi: Pengertian, Ciri-ciri, Sifat, dan Contohnya

Sebuah hukum yang mengandung kebiasaan suatu negara

Indonesia adalah negara yang dikenal sebagai negara hukum. Dalam hal ini, Indonesia berpegang teguh pada aturan-aturan hukum yang berlaku di negara. Hal ini berlaku juga pada segala tindakan warga negara yang memberi kerugian terhadap negara. 

Namun, perlu diketahui pula, bahwa hukum di Indonesia terbagi atas dua, yakni hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Jika hukum dasar tertulis sudah ditetapkan dan memerlukan persetujuan pihak tertentu, maka hukum dasar tidak tertulis tidak membutuhkan hal tersebut.

Inilah yang disebut konvensi, sebuah hukum tatanan negara yang muncul karena adanya kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang telah dibangun sejak lama. Nah, biar makin paham mengenai pengertian konvensi, simak informasi selengkapnya di bawah ini ya!

1. Pengertian konvensi

Konvensi: Pengertian, Ciri-ciri, Sifat, dan Contohnyailustrasi upacara bendera (pexels.com/Gabriel Judas)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya. Dengan kata lain, konvensi bisa diartikan sebagai aturan dasar negara yang timbul akibat adanya kebiasaan yang dibangun masyarakat. Kebiasaan ini dipelihara hingga akhirnya berlanjut ke anak cucu kita. 

Salah satu praktik konvensi yang sebenarnya sudah kita terapkan adalah melakukan upacara bendera setiap hari Senin di sekolah. Praktik konvensi lainnya juga bisa dilihat dari kebiasaan kita yang selalu mengadakan lomba 17 Agustus setiap tahunnya. Nah, pada saat kebiasaan ini tidak dilakukan, tentu membuat kita merasa kehilangan sesuatu. 

Baca Juga: 10 Quotes Berkesan dari Drakor One Dollar Lawyer, Bikin Melek Hukum!

2. Ciri-ciri dan sifat konvensi

Konvensi: Pengertian, Ciri-ciri, Sifat, dan Contohnyailustrasi melakukan ritual adat (pexels.com/Brian photography)

Meskipun kita sudah tahu bahwa konvensi muncul akibat kebiasaan-kebiasaan yang dibangun oleh masyarakat, namun ada baiknya untuk memahami mengenal ciri-ciri dari konvensi. Berikut adalah ciri-ciri dari konvensi, di antaranya:

1. Isi dan praktik konvensi akan berjalan sejajar dan tidak bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945. 

2. Konvensi bisa ada karena kebiasaan yang dilakukan secara berulang kali dalam penyelenggaraan negara.

3. Konvensi bisa digunakan sebagai Undang- Undang Dasar 1945. Hal ini karena dapat diterapkan sesuai perkembangan zaman.

dm-player

4. Konvensi tidak tertulis dan tidak dapat diadili. Karena hal ini, maka pelanggaran yang dilakukan tidak dapat diadili atas adanya pelanggaran tersebut.

5. Meski memiliki sifat yang tidak tertulis, masyarakat tetap menerima konvensi dan memandangnya sebagai suatu aturan dalam penyelenggaraan dan tetap harus dipatuhi.

3. Contoh dari konvensi

Konvensi: Pengertian, Ciri-ciri, Sifat, dan Contohnyailustrasi tiga laki- laki melakukan musyawarah (pexels.com/Werner Pfennig)

Kebiasaan-kebiasaan kecil yang dilakukan masyarakat selama ini, menggambarkan bahwa konvensi bisa tercipta kapan saja dan di mana saja. Seperti halnya kegiatan rutin negara dan adat. Inilah beberapa contoh dari konvensi, di antaranya:

1. Upacara bendera setiap tanggal 17 Agustus

2. Pemilihan menteri dan jabatan tertentu oleh presiden

3. Pengambilan keputusan oleh majelis permusyawaratan

4. Presiden RI menjelaskan tentang RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) kepada DPR

5. Foto presiden dan wakil presiden di kantor pemerintahan

Nah, dari penjelasan di atas mengenai pengertian konvensi, tentu kamu sudah tahu bahwa konvensi bukanlah hukum yang dapat diadili. Jadi, adakah kebiasaan yang ingin kamu bangun sehingga dapat dimasukkan ke dalam konvensi?

 

Oleh: Srikandy Indah Karina S.B

Baca Juga: 5 Sumber Hukum Formal di Indonesia, Anak Hukum Wajib Tahu!

Topik:

  • Bella Manoban
  • Febriyanti Revitasari
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya