Apa Itu Gratifikasi, Dugaan yang Dilayangkan kepada Rafael Alun?

Ternyata berbeda dengan suap

Beberapa waktu lalu, publik sempat ramai dengan rangkaian pemberitaan mengenai Eks Pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun. Rafael ditahan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak.

Lalu, apa itu gratifikasi? Apakah gratifikasi sama dengan penyuapan? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak artikel berikut ini!

1. Pengertian gratifikasi

Apa Itu Gratifikasi, Dugaan yang Dilayangkan kepada Rafael Alun?Ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)

Gratifikasi merupakan pemberian yang memiliki arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dapat dilakukan atau diterima di dalam maupun luar negeri. Lalu, dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tidak.

Gratifikasi juga dapat diartikan sebagai suap terselubung. Larangan adanya gratifikasi karena mendorong munculnya sikap tidak objektif, tidak profesional, dan tidak adil yang mengakibatkan penerima tidak melaksanakan pekerjaannya dengan bijak.

2. Perbedaan gratifikasi dan suap

Apa Itu Gratifikasi, Dugaan yang Dilayangkan kepada Rafael Alun?ilustrasi gratifikasi (sumber: djkn.kemenkeu.go.id)

Walaupun disebut suap terselubung, gratifikasi berbeda dengan suap. Melansir laman KPPN Kotabumi, suap merupakan situasi ketika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas atau pejabat terkait dengan maksud agar tujuan tersebut lebih cepat tercapai, walaupun melanggar prosedur.

Sementara itu, gratifikasi dilakukan dalam situasi ketika pengguna jasa memberikan hadiah kepada petugas layanan dengan tujuan agar pihak petugas pelayanan dapat tersentuh hatinya agar di kemudian hari dapat mempermudah dan melancarkan tujuan pihak pengguna jasa.

Kata kunci yang membedakan suap dan gratifikasi adalah transaksi atau deal antara kedua belah pihak sebelum kasus terjadi. Pada gratifikasi tidak dilakukan transaksi tersebut karena tujuannya adalah menimbulkan rasa “balas budi”.

3. Contoh gratifikasi

Apa Itu Gratifikasi, Dugaan yang Dilayangkan kepada Rafael Alun?Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Pemberian hadiah baik dalam bentuk uang maupun barang pada pesta pernikahan, kelahiran, maupun acara lainnya
  • Pemberian diskon pembelian bagi pejabat dari rekanan
  • Pemberian tiket gratis kepada pejabat
  • Pemberian umroh gratis kepada pejabat dan rekanan
  • Pemberian paket liburan gratis kepada para pejabat dan rekanan
dm-player

Baca Juga: Mengenal Aliran Surealisme: Pengertian, Sejarah, dan Ciri-Cirinya 

4. Landasan hukum gratifikasi

Apa Itu Gratifikasi, Dugaan yang Dilayangkan kepada Rafael Alun?ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Landasan hukum mengenai gratifikasi terdapat pada UU No. 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12 B yang menyebutkan bahwa: 

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; 
  • Yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

5. Sanksi pelaku gratifikasi

Apa Itu Gratifikasi, Dugaan yang Dilayangkan kepada Rafael Alun?Ilustrasi gratifikasi (pixabay.com/sajinka2)

Sanksi untuk pelaku gratifikasi diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001, yakni ketentuan sanksi bagi penerima gratifikasi diatur dalam Pasal 12 B ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut: 

"Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Akan tetapi, sanksi akan tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Laporan wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal menerima laporan, wajib menetapkan gratifikasi tersebut dapat menjadi milik penerima atau milik negara.

Nah, itulah informasi mengenai gratifikasi yang menjadi dugaan Rafael Alun saat ini. Kamu sudah lebih paham dan tercerahkan, bukan?

Baca Juga: Jenis-jenis Poster: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Topik:

  • Sierra Citra
  • Febriyanti Revitasari

Berita Terkini Lainnya