Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Memahami Suspensi dalam Kitab Hukum Kanonik

Memahami Suspensi dalam Kitab Hukum Kanonik
Ilustrasi umat Katolik (pexels.com/Photo by eduardo199o9)

Dalam kehidupan gereja Katolik, aturan dan tata tertib tidak hanya mengatur umat, tetapi juga para klerus atau kelompok rohaniwan tertahbis yang menjalankan pelayanan. Semua itu tertuang dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) yang menjadi pedoman resmi dalam kehidupan dan tata kelola Gereja.

Salah satu istilah yang sering menimbulkan pertanyaan adalah suspensi dalam Kitab Hukum Kanonik. Istilah ini bukan sekadar sanksi biasa, melainkan bentuk hukuman gerejawi yang memiliki dampak serius bagi pelayan tertahbis.

1. Apa itu suspensi dalam Kitab Hukum Kanonik?

Ilustrasi gereja Katolik (pexels.com/RDNE Stock project)
Ilustrasi gereja Katolik (pexels.com/RDNE Stock project)

Dalam Kitab Hukum Kanonik, sebenarnya tidak memberikan definisi tentang suspensi. Tapi menurut Dr. Doddy Sasi CMF, seorang lulusan hukum gereja Universitas Kepausan Lateran Roma, dalam laman Katolik Pedia menjelaskan bahwa suspensi dapat dipahami sebagai salah satu bentuk censura atau hukuman medisinal.

Suspensi mirip dengan ekskomunikasi, merupakan hukuman yang sangat kuno. Dalam Kitab Hukum Kanonik sebelumnya, suspensi memiliki sifat ganda, yakni sebagai hukuman medisinal sekaligus punitif. Namun, dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, suspensi dikualifikasi hanya sebagai hukuman medisinal.

2. Dampak dari suspensi

Ilustrasi Katolik (pexels.com/Photo by Sacrum Foto & Filme)
Ilustrasi Katolik (pexels.com/Photo by Sacrum Foto & Filme)

Suspensi (kanonik. 1333) hanya bisa dijatuhkan kepada klerus. Dr. Doddy menjelaskan ketentuan bahwa hukuman ini ditujukan hanya kepada klerus adalah berdasarkan hukum positif, bukan karena sifat kodrati suspensi itu sendiri. Beberapa dampak atau akibat-akibat dari suspensi bisa menghilangkan hal-hal seperti berikut ini.

  • Sebagian atau seluruh aktivitas yang berhubungan dengan kuasa tahbisan, dipahami di sini sebagai kuasa untuk merayakan liturgi. Misalnya: larangan merayakan ekaristi.
  • Sebagian atau seluruh aktivitas yang terkait dengan kuasa kepemimpinan. Misalnya: larangan dalam kegiatan menetapkan norma hukum.
  • Sebagian atau seluruh aktivitas serta hak yang berhubungan dengan suatu jabatan tertentu. Contohnya: bagi seorang pastor paroki, larangan berkhotbah secara liturgis, larangan membantu perayaan perkawinan, atau larangan menerima penghasilan dari jabatan yang diembannya.

3. Perluasan hukuman suspensi

Ilustrasi umat Katolik (pexels.com/Photo by eduardo199o9)
Ilustrasi umat Katolik (pexels.com/Photo by eduardo199o9)

Hukuman suspensi diperluas penerapannya juga kepada kaum awam. Jadi. suspensi juga bisa dikenakan kepada kaum awam, mengingat kini kaum awam juga bisa memangku jabatan-jabatan gerejawi yang sesungguhnya.

Kini, dapat disimpulkan bahwa suspensi tidak lagi ditujukan hanya kepada klerus, melainkan kepada seluruh umat beriman. Artinya, dalam sistem hukum kanonik yang berlaku saat ini, hukuman suspensi juga dapat dijatuhkan kepada kaum awam.

Hal ini sesuai dengan ajaran Konsili Vatikan II yang menegaskan partisipasi kaum awam dalam beberapa jabatan gerejawi, misalnya sebagai hakim, serta dalam pelayanan yang dilembagakan seperti akolit dan lektor. Kaum awam juga dapat diangkat menjadi pelayan luar biasa untuk membagikan komuni, melayani baptisan, mewartakan sabda, dan membantu perayaan perkawinan.

Suspensi dalam Kitab Hukum Kanonik menunjukkan bahwa gereja memiliki mekanisme penegakan disiplin yang tegas namun tetap bertujuan untuk pembinaan. Sanksi ini diterapkan bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk memperbaiki, menegakkan keadilan, dan menjaga martabat pelayanan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima Wima
EditorPinka Wima Wima
Follow Us

Latest in Life

See More

5 Cara Mudik Jarak Jauh agar Tetap Aman dan Nyaman

25 Feb 2026, 17:45 WIBLife