TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Menjilat Kemaluan Istri dalam Islam, Ini Penjelasannya!

Apakah diperbolehkan?

ilustrasi pasangan suami istri (pexels.com/Helena Lopes)

Aktivitas bercinta dalam Islam adalah suatu kegiatan yang termasuk halal dan bernilai ibadah. Bahkan, Allah SWT telah mengatakan bahwa termasuk dosa jika seorang istri menolak ajakan suaminya untuk melakukan aktivitas hubungan suami istri. 

Sebelum memulai aktivitas utama, biasanya pasangan suami istri akan melakukan beberapa pemanasan agar lebih santai. Salah satu yang mungkin dilakukan adalah menjilat kemaluan istri. Namun, apakah menjilat kemaluan istri suatu hal yang diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya di bawah ini!

1. Hukum menjilat kemaluan istri

ilustrasi pasangan suami istri (pexels.com/Ron Lach)

Allah SWT telah menuliskan hukum-hukum yang terjadi di dunia melalui Al-Qur'an maupun hadis. Tidak terkecuali mengenai aktivitas seksual yang juga dijelaskan secara lengkap dalam Surat Al-Baqarah. Demi hukum dan kebenaran, Allah SWT tidak pernah malu-malu untuk menyampaikannya agar umat manusia berada di jalan yang tepat. 

Dalam Islam dijelaskan bahwa diperbolehkannya seorang suami menikmati semua kenikmatan istri, kecuali di lingkaran sekitar anusnya atau melakukan aktivitas seksual melalui dubur. Salah seorang ulama mengatakan bahwa menjilati kemaluan istri dalam Islam diperbolehkan. Hal ini diperkuat dengan hadis yang tertulis dalam Al-Qurthubi:

“Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan istri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).

Baca Juga: 5 Alasan Kamu Tidak Boleh Memaksa Pasangan untuk Berhubungan Intim

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya