Ilustrasi pasangan bertengkar. (Pexels.com/cottonbro)
Isbat nikah diajukan oleh suami atau istri, bisa juga dilakukan oleh anak dari hasil pernikahan siri tersebut dan pihak lain yang terlibat di dalamnya, seperti saksi atau wali nikah. Berikut ini prosedur pengajuan isbat nikah ke pengadilan agama:
Mendaftarkan pengajuan isbat nikah ke kantor pengadilan agama setempat
Membayar panjar biaya perkara. Jika tidak mampu, dapat mengajukan permohonan secara cuma-cuma sesuai aturan yang berlaku
Menunggu panggilan sidang
Menghadiri dan mengikuti persidangan sesuai prosedur
- Pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan isbat jika permohonan dikabulkan.
Setelah isbat nikah ditetapkan, yang artinya status pernikahan sudah sah secara hukum negara, barulah dilanjutkan dengan pengajuan gugatan cerai sesuai prosedur yang berlaku.
Itu tadi hukum cerai pada nikah siri agar kedua belah pihak tidak mendapat kerugian tambahan, selain perpisahan itu sendiri. Anak hasil pernikahan siri pun bisa memiliki akta kelahiran yang sah setelah dilakukan isbat nikah dan pencatatan oleh lembaga terkait.