Inilah Hukum Cerai saat Hamil Menurut Agama Islam, Boleh atau Tidak?

bagaimana hukumnya dalam islam?

Perceraian dalam pernikahan dapat terjadi karena berbagai alasan dan faktor. Penyebab perceraian yang dapat mendorong perpisahan dalam hubungan, dapat terjadi dalam waktu yang tak terduga, misalnya ketika hamil.

Banyak yang belum memahami bagaimana hukumnya bercerai ketika istri tengah hamil. Untuk itu, artikel ini akan memberikan informasi dan penjelasan mengenai hal tersebut menurut hukum islam. 

1. Jenis perceraian dalam islam

Inilah Hukum Cerai saat Hamil Menurut Agama Islam, Boleh atau Tidak?ilustrasi cerai (pexels.com/Karolina Grabowska)

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab XVI pasal 113, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atau putusan pengadilan. Dalam KHI juga dijelaskan, dalam islam, terdapat berbagai jenis cerai, beberapa di antaranya:

  1. Talak Sunni: talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
  2. Talak Bid'i: talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.

Melansir dari Konsultasi Syariah, Talak Sunni diartikan sebagai talak yang dilakukan sesuai prosedur syariat. Sementara Talak Bid’i merupakan talak yang tidak sesuai dengan prosedur syariat.

Baca Juga: Hukum Cerai dalam Islam, Tidak Haram tetapi Dibenci Allah

2. Bolehkah menceraikan istri saat hamil?

Inilah Hukum Cerai saat Hamil Menurut Agama Islam, Boleh atau Tidak?ilustrasi surat cerai (pexels.com/Karolina Grabowska)
dm-player

Dilansir dari Konsultasi Syariah, Syekh Prof. Khalid Al Musyaiqih, seorang ulama pakar fikih, menjelaskan bahwa menalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i. Hal tersebut berdasarkan hadis Shaih Muslim, bahwa Nabi Muhammad berpesan kepada Abdullah bin Umar saat ia menceraikan istrinya yang haid: 

“Rujuklah kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid, lalu haid kembali, kemudian suci lagi. Setelah itu, silakan kalau kamu mau mencerainya: bisa saat istri suci sebelum kamu gauli atau saat dia hamil.”

Para ulama sepakat, menceraikan istri dalam kondisi hamil diperbolehkan. Anggapan bahwa wanita yang tengah hamil tidak sah diceraikan adalah keliru. 

3. Penjelasan lebih lanjut mengenai Talak Sunni

Inilah Hukum Cerai saat Hamil Menurut Agama Islam, Boleh atau Tidak?ilustrasi cerai (pexels.com/Ivan Samkov)

Melansir dari sumber yang sama, disebutkan bahwa Talak Sunni dapat terjadi pada dua kondisi. Pertama, dilakukan saat wanita sedang hamil, sementara yang kedua dilakukan saat wanita dalam kondisi suci (tidak sedang haid atau nifas), sebelum disetubuhi. 

Hal tersebut, sesuai dengan firman Allah:

Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya. (QS. At-Thalaq:1)

Demikian penjelasan mengenai hukum cerai saat istri hamil dalam islam. Semoga penjelasan di atas dapat membantu, ya!

Baca Juga: Cara Mengurus Perceraian Katolik, Begini Penjelasannya

Topik:

  • Dina Fadillah Salma
  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya