Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukum Cerai Mati dalam Islam, Begini Aturan dan Penjelasannya!

ilustrasi cerai (pexels.com/Ivan Samkov)
ilustrasi cerai (pexels.com/Ivan Samkov)

Perceraian merupakan perpisahan yang terjadi dalam hubungan perkawinan. Menurut KBBI, cerai berarti pisah hubungan sebagai suami istri atau bisa juga disebut talak. 

Namun, bagaimana hukum islam mengatur hukum cerai mati bagi umat muslim? Artikel ini dapat memberi kamu penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut. 

1. Definisi cerai mati dan cerai hidup

ilustrasi pegang surat cerai (pexels.com/Karolina Grabowska)
ilustrasi pegang surat cerai (pexels.com/Karolina Grabowska)

Cerai hidup dan cerai mati memiliki pengertian berbeda menurut Badan Pusat Statistik. Menurut BPS, cerai hidup adalah seseorang yang telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi.

Dalam hal ini, termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum resmi secara hukum. Sebaliknya, tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi masih berstatus kawin, misalnya suami/istri ditinggalkan oleh istri/suami ke tempat lain karena sekolah, bekerja, mencari pekerjaan, atau untuk keperluan lain. Wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi pernah hamil, dianggap cerai hidup.

Sementara, dalam sumber yang sama, cerai mati didefinisikan berbeda. Merujuk pada pada definisi BPS, cerai mati adalah seseorang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum kawin lagi.

2. Putusnya perkawinan

ilustrasi cerai (pexels.com/Karolina Grabowska)
ilustrasi cerai (pexels.com/Karolina Grabowska)

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) BAB XVI mengenai PUTUSNYA PERKAWINAN, pada Bagian Kesatu Umum, Pasal 113 disebutkan perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atau putusan pengadilan. Itulah tiga hal yang dapat memutus suatu perkawinan. 

Hal tersebut serupa dengan Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), yang menyatakan perkawinan menjadi putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Penjelasan tersebut dilansir dari hukumonline.com.

3. Aturan pembagian harta menurut hukum islam

ilustrasi surat cerai (pexels.com/Karolina Grabowska)
ilustrasi surat cerai (pexels.com/Karolina Grabowska)

Dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Pasal 8, disebutkan bahwa putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama, baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk ,atau putusan taklik talak.

Merujuk pada peraturan yang sama, yakni Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) pasal 96m, disebutkan:

  1. Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama
  2. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.

Pada Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) pasal 97 juga ditegaskan bahwa, janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum cerai mati dalam Islam. Semoga penjelasan di atas dapat membantumu mendapatkan informasi, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dina Salma
Stella Azasya
3+
Dina Salma
EditorDina Salma
Follow Us