Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Boleh tapi Ada Syaratnya
![Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Boleh tapi Ada Syaratnya](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20221229/pexels-mart-production-7089015-90749daf0cdf443a7265daadccb93398_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Program bayi tabung jadi salah satu pilihan bagi pasangan suami istri yang ingin memiliki keturunan, namun sulit mendapatkannya melalui pembuahan alami. Metode ini dianggap paling efektif untuk mendapatkan kehamilan dari semua pilihan teknologi reproduksi.
Apakah bayi tabung halal hukumnya dalam ajaran Islam? Mari simak penjelasannya, agar pasangan muslim yang ingin mencoba program ini lebih mantap hatinya saat melakukannya.
1. Proses pembuahan pada program bayi tabung dilakukan di luar rahim
Sesuai namanya, program bayi tabung atau in vitro fertilization (IVF) gak terjadi di dalam tubuh, melainkan di laboratorium. Pembuahan sel telur oleh sperma dilakukan dalam sebuah tabung, kemudian dipantau hingga dinyatakan siap untuk 'ditanam' dalam rahim.
Program bayi tabung gak bisa dilakukan secara sembarangan. Metode ini disarankan untuk pasangan yang mengidap infertilitas karena berbagai alasan, misalnya gangguan kesehatan pada rahim, sel telur, atau sperma. Wanita yang sudah berusia di atas 40 tahun dan sulit hamil secara alami pun disarankan melakukan program ini.
Jika pembuahan dilakukan di luar tubuh, bagaimana hukum Islam memandang program ini?
Baca Juga: 7 Amalan Baik untuk Ibu Hamil, Bikin Janin Sehat Lho!
2. Bayi tabung diperbolehkan dalam Islam, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi
Editor’s picks
Persoalan halal atau haram program bayi tabung sudah dibahas oleh beberapa ulama besar di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pun menjelaskan tentang hukum bayi tabung menurut pandangan Islam.
Jika pembuahan yang terjadi mempertemukan sel telur dan sperma dari pasangan suami istri yang sah, maka program bayi tabung diperbolehkan (mubah). Artinya, program ini dijalankan sebagai bentuk ikhtiar dari pasangan suami istri yang ingin memiliki keturunan.
3. Hal-hal yang menjadikan program bayi tabung haram dilakukan
Ada beberapa hal yang menjadikan program bayi tabung haram dilakukan, yaitu sebagai berikut:
- Air mani suami tidak dikeluarkan dengan cara yang muhtaram. Mani muhtaram adalah air mani laki-laki yang dikeluarkan dengan bantuan istri, bukan beronani apalagi sembari menonton tayangan yang mengundang syahwat.
- Menginginkan anak dengan jenis kelamin tertentu
- Menggunakan donor sperma atau sel telur dari orang lain yang bukan pasangan sahnya
- Melakukan program bayi tabung dengan sperma beku dari suami yang sudah meninggal dunia
- Pembuahan dilakukan dengan mempertemukan sperma dan sel telur pasangan yang sah, namun embrionya ditanam di rahim wanita lain, atau populer dengan istilah menyewa rahim.
Itu tadi hukum bayi tabung dalam Islam dan hal yang menjadikan program ini haram untuk dilakukan. Setelah memahami aturannya, pasangan yang membutuhkan metode ini bisa mempertimbangkan segala risikonya dengan mantap. Semangat para pejuang garis dua!
Baca Juga: 5 Bentuk Support yang Dapat Diberikan Suami saat Istri Hamil