ilustrasi pegang uang (pexels.com/Mikhail Nilov)
Sesuai penjelasan di atas, harta gono-gini setelah bercerai harus dibagi sama rata untuk kedua belah pihak. Namun apabila dalam proses pembagiannya terjadi perselisihan, ada kekuatan hukum yang bisa dirujuk untuk mengatur perkara ini.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 88, disebutkan
"Apabila terjadi perselisihan antara suami istri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama."
Dilanjutkan dengan KHI Pasal 97 yang berbunyi:
"Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."
Aturan tersebut juga didukung oleh yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974, yang menyebutkan bahwa:
"Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri."
Namun jika pasangan suami istri memiliki perjanjian tentang pembagian harta yang disepakati sebelum pernikahan, maka harta-harta yang disepakati untuk dimiliki secara terpisah tidak bisa dimasukkan ke dalam harta gono-gini.
itu tadi aturan pembagian harta gono-gini setelah bercerai. Meski pembagiannya gak diatur secara rinci oleh hukum negara, usahakan tetap membaginya secara adil dan bisa disepakati oleh kedua belah pihak.