Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Bercerai, Bagaimana Aturannya?

Ternyata harta gono-gini tidak diatur dalam hukum negara

Harta gono-gini adalah perkara yang hampir selalu dibahas saat terjadi perceraian. Suami dan istri sama-sama berhak atas harta ini setelah berpisah, dengan prosedur pembagian yang harus disepakati bersama.

Mari simak bagaimana aturan pembagian harta gono-gini setelah cerai. Apakah kedua belah pihak mendapat harta dalam jumlah yang sama rata?

1. Harta gono-gini tidak diatur dalam hukum negara

Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Bercerai, Bagaimana Aturannya?ilustrasi uang pribadi (pexels.com/Karolina Grabowska)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, harta gono-gini didefinisikan sebagai harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Maka setelah bercerai, kedua belah pihak berhak mendapatkan harta tersebut dengan pembagian yang adil dan disepakati bersama.

Sementara itu, istilah "gono-gini" tidak ada dalam hukum negara. Harta dalam pernikahan memang disebutkan dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi:

"Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama."

Dengan begitu, pembagian harta gono-gini setelah bercerai tidak ada aturannya menurut hukum negara, sehingga harus dilakukan sesuai hukum agama, hukum adat, dan hukum lain yang mendukung.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Cerai Gantung dalam Islam? Ketahui di Sini!

2. Apa saja yang termasuk dalam harta gono-gini?

Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Bercerai, Bagaimana Aturannya?ilustrasi memberi uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Dalam UU Perkawinan, harta dalam hubungan perkawinan terdiri atas dua jenis, yaitu:

  1. Harta bersama yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal dengan istilah harta gono-gini;
  2. Harta bawaan masing-masing, baik yang diperoleh sebelum atau setelah menikah. Contoh harta masing-masing yang diperoleh setelah menikah adalah hadiah dan warisan.

Sementara itu, dalam pandangan Islam ada tiga jenis harta dalam perkawinan, yaitu:

dm-player
  1. Harta bawaan yang sudah dimiliki sejak sebelum menikah, termasuk usaha yang dijalankan sendiri
  2. Harta masing-masing yang diperoleh atas nama diri sendiri seperti hadiah, warisan, dan hibah
  3. Harta pencaharian, yaitu harta yang diperoleh lewat usaha atau pekerjaan yang dilakukan setelah menikah, baik oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak saja.

Dari dua tinjauan tersebut, harta gono-gini dalam pernikahan meliputi penghasilan dan aset yang didapat setelah menikah, baik atas usaha bersama atau hanya penghasilan dari salah satu pihak saja.

3. Bagaimana pembagian harta gono-gini sesuai hukum?

Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Bercerai, Bagaimana Aturannya?ilustrasi pegang uang (pexels.com/Mikhail Nilov)

Sesuai penjelasan di atas, harta gono-gini setelah bercerai harus dibagi sama rata untuk kedua belah pihak. Namun apabila dalam proses pembagiannya terjadi perselisihan, ada kekuatan hukum yang bisa dirujuk untuk mengatur perkara ini.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 88, disebutkan

"Apabila terjadi perselisihan antara suami istri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama."

Dilanjutkan dengan KHI Pasal 97 yang berbunyi:

"Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."

Aturan tersebut juga didukung oleh yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974, yang menyebutkan bahwa:

"Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri."

Namun jika pasangan suami istri memiliki perjanjian tentang pembagian harta yang disepakati sebelum pernikahan, maka harta-harta yang disepakati untuk dimiliki secara terpisah tidak bisa dimasukkan ke dalam harta gono-gini.

itu tadi aturan pembagian harta gono-gini setelah bercerai. Meski pembagiannya gak diatur secara rinci oleh hukum negara, usahakan tetap membaginya secara adil dan bisa disepakati oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: Hukum Cerai Mati dalam Islam, Begini Aturan dan Penjelasannya!

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya