4 Jenis KDRT yang Jarang Diketahui Orang, Jangan Sampai Terjebak Ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pengetahuan mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kebanyakan hanya dipahami pada kekerasan fisik saja. Padahal kekerasan dalam lingkup rumah tangga lebih dari itu dan banyak jenisnya.
Lingkup dari kekerasan dalam rumah tangga juga bukan hanya sekedar suami, isteri dan anak, tetapi termasuk pula orang yang tinggal dan beraktivitas dalam rumah tersebut. Seperti mertua, pembantu dan supir.
Untuk memahami apa saja yang termasuk dalam jenis kekerasan dalam rumah tangga, mari kita simak empar jenis KDRT menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di bawah ini.
1. KDRT dalam bentuk kekerasan fisik
Kekerasan fisik yang dimaksudkan dalam jenis ini adalah segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan rasa sakit, luka-luka dan membuat orang tak berdaya. Seperti melakukan tindakan menendang, memukul dan menampar bahkan sampai membuat korban tidak berdaya hingga meninggal dunia.
2. KDRT dalam bentuk kekerasan psikis
Kekerasan psikis yang dimaksudkan adalah suatu tindakan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga yang dapat membuat seseorang merasa takut, trauma dan tidak percaya diri. Seperti membentak anak atau isteri, selalu mengucapkan kata-kata kasar dan mengancam.
Editor’s picks
Baca Juga: 5 Cara Mudah Ini Bisa Meningkatkan dan Menjaga Kesehatan Mental
3. KDRT dalam bentuk kekerasan seksual
Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga ini seperti tindakan atau perbuatan memaksa suami atau isteri untuk melakukan hubungan intim padahal salah satunya tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Ya, meski sudah menjadi suami istri tapi kekerasan seksual tetap bisa terjadi dalam rumah tangga lho.
4. KDRT dalam bentuk penelantaran rumah tangga
Terakhir ini banyak masyarakat tidak mengetahui bahkan mengacuhkan hal ini dan menganggap bukan termasuk kedalam kekerasan dalam rumah tangga. Padahal tindakan menelantarkan keluarga baik menelantarkan anak, isteri, dan suami termasuk pula kekerasan dalam rumah tangga dan hal ini dapat dituntut pidana dan memperoleh ancaman hukuman lho.
Nah itu adalah empat jenis kekerasan dalam rumah tangga, semoga kalian paham akan hal penting tersebut sebelum terjebak lebih dalam. Ingat, kamu berhak bahagia dan merasa aman!
Baca Juga: Mental Illness, Saat Tidak Seorang pun yang Tahu Kamu Sedang Sakit
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.