Cara Menguburkan Janin Sebelum Usia 4 Bulan menurut Ajaran Islam

Janin di bawah 4 bulan masih belum ditiupkan roh

Kehadiran buah hati ke dunia tentu sangat dinanti-nantikan oleh orangtua. Namun, takdir bisa saja berkata lain. Tidak menutup kemungkinan jika janin yang dikandung mengalami keguguran sebelum usianya menginjak 4 bulan.

Jika hal ini terjadi, lantas apakah janin perlu dimandikan, dikafani, dan disalatkan? Bagaimana pula cara menguburkan janin sebelum usia 4 bulan? Untuk menemukan jawabannya, yuk, simak ulasannya berdasarkan perspektif Islam berikut ini!

1. Menurut ajaran Islam, janin di bawah 4 bulan belum dianggap sebagai manusia

Cara Menguburkan Janin Sebelum Usia 4 Bulan menurut Ajaran Islamilustrasi embrio (freepik.com/tirachardz)

Untuk menjawab pertanyaan di bagian pembuka, maka kita perlu memahami terlebih dahulu salah satu hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang proses penciptaan manusia dalam rahim. Dilansir Konsultasi Syariah, dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, Rasulullah bersabda,

"Sesungguhnya kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nutfah (zigot), kemudian menjadi 'alaqah (segumpal darah) selama 40 hari pula. Kemudian, menjadi mudhghah (segumpal daging) selama itu pula. Kemudian, diutus seorang malaikat kepadanya untuk meniupkan roh kepadanya dan ditetapkan empat takdir: takdir rezekinya, ajalnya, amalnya, dan celaka ataukah bahagianya." (HR. Ahmad 3624 dan Muslim 6893).

Hadis di atas menjadi acuan para ulama terkait perlakuan terhadap janin yang gugur. Dari hadis tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa janin baru dianggap sebagai manusia setelah 120 hari atau 4 bulan ke atas. Hal ini karena pada periode ini, roh baru ditiupkan ke janin.

2. Tak perlu dimandikan, dikafani, dan disalatkan

Cara Menguburkan Janin Sebelum Usia 4 Bulan menurut Ajaran Islamilustrasi salat (unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan)

Lantas, bagaimana dengan pengurusan janinnya? Masih dari laman Konsultasi Syariah, Lajnah Daimah menyatakan dalam fatwanya bahwa,

"Jika usia janin belum genap 4 bulan, maka tidak dimandikan, tidak disalati, tidak diberi nama, dan tidak diakikahi karena janinnya belum ditiupkan roh." (Fatwa Lajnah Daimah, 8/408).

Berdasarkan fatwa tersebut, maka tidak perlu menjalani prosesi apa pun—baik dimandikan, dikafani, dan disalatkan—terhadap janin yang gugur. Yang perlu dilakukan hanyalah menguburkannya.

Baca Juga: Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Syariat Islam

3. Bagaimana cara menguburkan janin sebelum usia 4 bulan?

Cara Menguburkan Janin Sebelum Usia 4 Bulan menurut Ajaran IslamPemakaman khusus COVID-19 di TPU Karabha, Tapos, Depok. Pemakaman seluas 1,8 hektare ini, Sabtu (7/8/2021) nyaris penuh. (IDN Times/Umi Kalsum)
dm-player

Meskipun tidak wajib, tak ada salahnya jika ingin mengkafani janin. Untuk itu, sebelum dikuburkan, janin bisa dibungkus dengan kain berwarna putih.

Setelah dibungkus, janin dapat dikubur di mana saja asalkan tidak mengganggu. Dalam hal ini, kita bisa menguburnya di belakang rumah.

Penguburannya pun tidak jauh berbeda dengan ketika menanam ari-ari dalam tanah. Hal terakhir yang perlu diperhatikan, supaya tidak dikais hewan, ada baiknya tanah digali cukup dalam.

4. Apakah janin yang gugur sebelum 4 bulan akan memberi syafaat kepada orangtuanya?

Cara Menguburkan Janin Sebelum Usia 4 Bulan menurut Ajaran Islamilustrasi ibu hamil (unsplash.com/Anastasiia Chepinska)

Dalam ajaran Islam, apabila ada orangtua yang ditimpa musibah berupa kematian anaknya yang belum baligh, maka anak tersebut bisa memberi syafaat (manfaat) kepada ayah-ibunya. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang berbunyi,

"Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, maka Allah bertanya kepada malaikat, 'Apakah kalian mencabut nyawa anak hamba-Ku?'

Mereka menjawab, 'Ya.'

Allah bertanya lagi, 'Apakah kalian mencabut nyawa buah hatinya?'

Mereka menjawab, ‘Ya.'

Allah bertanya lagi, 'Apa yang diucapkan hamba-Ku?'

Malaikat menjawab, 'Dia memuji-Mu dan mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raajiun.'

Kemudian Allah berfirman, 'Bangunkan untuk hamba-Ku satu rumah di surga. Beri nama rumah itu dengan Baitul Hamdi (rumah pujian).'"

(HR. Tirmidzi 1037, Ibnu Hibban 2948, dihasankan al-Albani).

Dari hadis tersebut, bisa ditangkap bahwa anak yang belum baligh mampu menjadi sebab orangtuanya dibangunkan rumah di surga oleh Allah SWT. Namun, syafaat ini hanya berlaku bagi Al-Walad. Apa itu?

Dilansir Konsultasi Syariah, dalam bahasa Arab, Al-Walad merujuk pada janin yang umurnya sudah di atas 4 bulan. Seperti yang dijelaskan di bagian sebelumnya, janin usia 4 bulan sudah ditiupkan roh dan sudah bisa disebut sebagai manusia ataupun anak.

Meskipun tidak mendapat syafaat, orangtua yang ditinggal sang buah hati tetap bisa mendapatkan pahala yang besar dari Allah. Caranya adalah dengan senantiasa bersabar.

Dalam Surah Az-Zumar ayat 10, Allah SWT berfirman,

"Katakanlah, 'Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu.' Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya, hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas." (QS. Az-Zumar, [39]:10).

Itulah tadi informasi tentang cara menguburkan janin sebelum usia 4 bulan menurut ajaran Islam. Jadi, sudah jelas bahwa janin di bawah usia 4 bulan tidak perlu dimandikan, dikafani, hingga disalati. Semoga bermanfaat!

Penulis: Fria Sumitro

Baca Juga: Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Agama Islam

Topik:

  • Bella Manoban
  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya