Ilustrasi pasangan berdiskusi (pexels.com/Tim Douglas)
Terdapat kondisi yang memperbolehkan suami tetap mewarisi istrinya, meskipun telah bercerai. Kondisi ini disebut dengan talak raj'i, yakni talak kesatu dan kedua, jadi suami masih memiliki hak untuk rujuk bersama istrinya. Namun, dengan syarat istri masih dalam masa iddah. Dalam kondisi tersebut, istri tetap berhak mendapatkan warisan dari suami.
Disampaikan juga oleh Umar bin Khattab dan Aisyah binti Abu Bakar, istri tetap bisa mendapatkan warisan, asalkan masih dalam masa iddah. Karena dalam hukum perkawinan, masa iddah dianalogikan sebagai talak raj'i. Kondisi lainnya disampaikan oleh golongan Hanafi, yakni:
Jika suami sedang sakit lalu mentalak ba'in istri, kemudian tak lama sesudah itu ia mati karena sakitnya tadi, maka bekas istrinya berhak mendapatkan hak waris tersebut.
Namun, masih dengan syarat istri masih dalam masa iddah. Jika suami meninggal sesudah masa iddah habis, maka istri tetap tidak berhak mendapatkan warisan tersebut.
Nah, itulah penjelasan terkait warisan saat perceraian. Terdapat beberapa kondisi berbeda yang memengaruhi pemberian warisan tersebut. Semoga informasi di atas dapat menambah pengetahuanmu, ya!