Kata Netizen soal Unggahan Awkarin Bahas Nikah Beda Agama

Kalau memang sudah cinta, apakah harus dipisahkan?

Jakarta, IDN Times - Polemik penolakan pernikahan berbeda agama ramai diperbincangkan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama. Permohonan tersebut diajukan warga Papua bernama Ramos Petege.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua MK Anwar Usman yang membacakan amar putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang MK.

Baca Juga: PN Jaksel Kabulkan Pernikahan Beda Agama Kristen Protestan-Katolik

1. Kalau memang sudah cinta, apakah harus dipisahkan?

Terbaru, selebgram Karin Novilda atau Awkarin juga memantik perbincangan masyarakat soal pernikahan beda agama di media sosial. Dari postingan Instagramnya, dia mengatakan, saat ini sudah tidak bisa dipungkiri lagi banyak orang yang menjalin hubungan beda agama.

"Di negara yang menganggap hal tersebut tabu seperti Indonesia, tentu saja banyak halangan yang dialami oleh mereka. Mulai dari pertentangan keluarga sampai teman dan sahabat sendiri. Apalagi kalau pemuka agama masing-masing bilang bahwa menjalin hubungan beda agama itu tidak boleh. Mereka bisa apa? Kalau memang sudah cinta, apakah harus dipisahkan?" ujar Awkarin di akun Instagramnya @awkarin, dikutip Selasa (7/2/2023).

2. Menuai pro kontra warganet

Kata Netizen soal Unggahan Awkarin Bahas Nikah Beda AgamaIlustrasi kartu nikah.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Postingan Awkarin memantik diskusi warganet, tak sedikit ada yang mendukung pernikahan beda agama dengan mengungkapkan bahwa cintalah yang utama. Namun, tak sedikit pula yang lebih mengutamakan hukum agama dalam menjalankan pernikahan sebagai ibadah, bahkan mempertanyakan postingan Awkarin.

If Quran says no, your opinion doesn’t matter," kata salah satu warganet.

"Aw, gausa 'menurut kamu menurut kamu' deh, menurut gue lu tutup akun aj, mksi🙏🏻," ujar Warganet lainnya.

"Urusan agama ga bisa 'menurut saya, menurut kamu' ada ilmunya.
udah ngendorse aja jangan bahasa agama kalo ga mendalami ilmunya/fiqihnya," timpal warganet lainnya.

Baca Juga: Hukum Menikah Beda Agama, Begini Penjelasannya dalam Al-Quran

3. Hukum perkawinan disebut berbeda-beda, bisa timbulkan diskriminasi

Kata Netizen soal Unggahan Awkarin Bahas Nikah Beda AgamaIlustrasi menikah di KUA saat masa pandemik (IDN Times/Andra Adyatama)

Sementara, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Kamarudin, selaku perwakilan pemerintah dalam persidangan 6 Juni 2022, menyatakan, dibentuknya UU Perkawinan guna memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan dalam melangsungkan perkawinan, sesuai hukum dari agama dan kepercayaan yang dianut masing-masingnya.

Karena, kata Kamarudin, hakikatnya hukum perkawinan setiap agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia berbeda‑beda, sehingga tidak mungkin untuk disamakan atau dipersamakan antara satu perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan dengan yang lainnya.

“Apabila terjadi, tentunya akan menimbulkan diskriminasi bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan, dalam melangsungkan perkawinan,” kata Kamaruddin.

4. Sebut kehilangan kemerdekaan memeluk agama dan kepercayaan karena harus satu agama

Kata Netizen soal Unggahan Awkarin Bahas Nikah Beda Agamailustrasi model cincin nikah atau tunangan (Pexels.com/Ana Paula Lima)

Sebelumnya, permohonan uji materi soal pernikahan beda agama di MK diajukan E. Ramos Petege yang menilai Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyatakan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Kemudian Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan menyatakan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Terakhir, Pasal 8 huruf f UU Perkawinan menyatakan, “mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.”

Ramo sebagai Katolik hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Namun, perkawinan itu harus dibatalkan karena perkawinan beda agama tidak diakomodasi UU Perkawinan. Hak-hak konstitusional Ramos disebut dirugikan karena tidak dapat menikah.

Ramos disebut kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaan, karena apabila ingin melakukan perkawinan maka akan ada paksaan salah satunya untuk menundukkan keyakinan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya