TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berpuasa tapi Belum Mandi Wajib, Apakah Boleh dan Tetap Sah?

Simak penjelasannya di bawah ini!

ilustrasi bulan ramadan (pexels.com/Thirdman)

Bulan Ramadan adalah bulan di mana kita harus menahan hawa nafsu, mulai dari makan, minum, dan hawa nafsu lainnya. Terdengar sepele, namun dalam melakukannya terkadang masih banyak godaannya.

Nah, saat kita memiliki hadas besar yang mewajibkan kita untuk mandi wajib, terkadang kita harus mandi wajib terlebih dahulu sebelum beribadah. Kalau puasa bagaimana, ya? Apakah kita wajib mandi wajib dulu sebelum menunaikan puasa? Yuk, simak penjelasannya bersama!

1. Belum mandi wajib sampai subuh

ilustrasi mandi air dingin (unsplash.com/Seth Doyle)

Di bulan Ramadan, ada sebagian di antara kita yang terkadang sengaja tidak mandi junub hingga waktu subuh tiba, baik karena terlalu dingin atau sebab lainnya, padahal kita hendak menjalani puasa. Kita baru mandi setelah subuh dan dalam keadaan demikian, apakah puasa kita tetap sah meskipun belum mandi junub hingga subuh?

Menurut para ulama, bagi orang yang junub di waktu malam di bulan Ramadan, maka boleh baginya mandi junub setelah fajar atau setelah waktu subuh tiba. Tidak masalah bagi seseorang mandi junub atau mandi haid setelah subuh, puasanya tetap dinilai sah.

Oleh karena itu, jika kita belum mandi junub hingga waktu subuh, maka hal itu dibolehkan dan puasa kita tetap dinilai sah. Meskipun demikian, tetap yang lebih utama adalah mandi junub sebelum waktu subuh agar kita bisa memulai puasa dalam keadaan suci hari hadas besar. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut:

"Barangsiapa di waktu subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya."

Baca Juga: 5 Tips Khatam Al Quran selama Ramadan, Yuk Lebih Semangat! 

2. Hukum puasa tetapi belum mandi wajib

ilustrasi bulan ramadan (pexels.com/PNW Production)

Menurut kitab Mausu'ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab, orang yang berpuasa namun belum mandi wajib maka puasanya boleh atau sah. Sebab, berhadas besar bukan merupakan salah satu syarat puasa dan tidak membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada hadis berikut:

"Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki subuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'Anhu berkata, "Sesungguhnya Nabi SAW memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa"." (Hadis Riwayat Bukhari 4/153)

Verified Writer

Alma S

I don’t have to say a word. That’s why I like writing.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya