TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Steril Kucing dalam Islam, Jangan Sembarangan!

Harus tahu sebelum melakukannya ke anabul kesayangan

Hukum mensterilkan kucing dalam Islam (Pexels.com/Pixabay)

Kucing merupakan hewan kesayangan Nabi Muhammad SAW. Kedudukannya dalam Islam pun dijelaskan sebagai hewan yang bersih dan terbebas dari najis. Bahkan, air bekas minum kucing dinilai suci yang bisa digunakan untuk berwudu. Hal ini pun tertuang dalam hadis HR. Muslim.

“Ketika Nabi Muhammad akan berwudu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudu. Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum, lalu berwudu kembali.” (HR. Muslim)

Islam juga melarang umatnya untuk menyakiti hewan. Belas kasih dalam Islam harus mendominasi semua aspek kehidupan, termasuk kepada hewan sebagai makhluk ciptaan Allah.

Bagi kamu para cat lovers pasti ingin memberikan yang terbaik bagi anabul kesayangan, termasuk dengan menjaga kesehatan dan reproduksi hewan peliharaanmu. Berikut hukum steril kucing dalam Islam yang perlu kamu ketahui.

1. Hukum steril kucing dalam Islam

Hukum mensterilkan kucing dalam Islam (Pexels.com/Pixabay)

"Mengebiri atau mensterilkan hewan, meskipun tidak dianjurkan dalam Islam, juga tidak sepenuhnya dilarang,” riwayat Almarhum Syekh Sayyed Mutawalli Ad-Darsh, mantan ketua Dewan Syariah Inggris, dikutip Fiqh.

Abdullah bin `Umar, seorang sahabat Nabi SAW juga meriwayatkan bahwa Nabi SAW melarang pengebirian kuda dan hewan-hewan lainnya. Namun, menurut hadis lain, Nabi SAW mengizinkan sterilisasi hewan selama operasi dilakukan pada awal kehidupannya, bukan pada saat hewan tersebut mencapai usia dewasa.

Oleh karena itu, mungkin dapat diterima untuk mengebiri hewan peliharaan seperti kucing, terutama jika seseorang ingin mencegah kelahiran banyak anak kucing yang tidak diinginkan.

Adapun ulama Hanafiyah mengatakan, bahwa tidak ada salahnya melakukan pengebirian pada hewan karena bermanfaat bagi hewan dan manusia. Oleh sebab itu, jika ada manfaat dari pengebirian hewan peliharaan dan tidak menyebabkan kematian, maka hal itu diperbolehkan.

Baca Juga: 5 Fakta Seputar Bulu Kucing, Ternyata Bukan Pemicu Alergi

2. Hal yang harus dipertimbangkan sebelum steril kucing

Hukum mensterilkan kucing dalam Islam (Pexels.com/Peng Louis)

Namun, Syekh M. S. Al-Munajjid, seorang dosen dan penulis Muslim terkemuka di Arab Saudi, menambahkan:

Mencegah kucing bereproduksi berarti mencegah proses alami yang telah Allah ciptakan di dalamnya. Tidak diragukan lagi, hukum-hukum pada hewan tidak seserius pada manusia, tetapi ini tidak berarti melanggar hak-hak ciptaan Allah.

Hal tersebut berarti jika operasi yang dilakukan akan menimbulkan bahaya atau menimbulkan komplikasi pada kucing, maka tidak diperbolehkan. Larangan menyakiti bersifat umum dan juga mencakup menyakiti manusia maupun hewan.

Untuk itu, kamu perlu mempertimbangkan beberapa alasan ini sebelum mengebiri atau mensteril hewan peliharaanmu, yakni:

  1. Mencegah kucing menghasilkan keturunan yang kemudian akan dibunuh setelah dilahirkan.
  2. Kebiri yang dilakukan dengan benar tidak melibatkan penyiksaan atau penyalahgunaan.
  3. Penggunaan operasi pemandulan/kebiri dengan bius yang memadai, dalam kondisi yang higienis dan dengan peralatan yang sesuai.
  4. Mengendalikan populasi kucing liar dengan sterilisasi, daripada dengan mematikan atau membiarkan mereka berkembang biak di jalanan, kelaparan, dan rentan terhadap penyakit.

Verified Writer

Hani Safanja

Progress over perfection

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya