5 Ketentuan Salat Jamak dan Qasar, Jangan Sampai Salah
Agar makin afdal pahami dulu syaratnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Salat jamak dan qasar merupakan rukhshah atau keringanan yang diberikan Allah kepada hambanya yang sedang melakukan perjalanan jauh dalam rangka melakukan kebaikan. Salat ini dilakukan dengan cara diringkas dan digabung.
Ketentuan ini juga dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 101 yang artinya, "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu qasar salatmu."
Sebelumnya, wajib untuk kamu mengetahui apa saja syarat-syarat yang memperbolehkan melakukan salat jamak dan qasar.
1. Kepergiannya bukan untuk maksiat
Syarat pertama dalam diperbolehkannya mendirikan salat jamak dan qasar adalah bepergiannya tidak boleh diniatkan dalam rangka maksiat seperti pergi dengan rencana mengunjungi tempat yang tidak baik atau bepergiannya untuk berbuat buruk kepada orang lain.
Dalam kasus salat jamak dan qasar biasanya dilakukan oleh para musafir yang sedang bepergian mudik ke luar kota, melakukan safari religi dan kegiatan-kegiatan yang tidak menentang hukum Islam lainnya.
Baca Juga: Niat Salat Jamak Qasar Taqdim dan Takhir, Musafir Perlu Ini!
Baca Juga: Jangan Bingung Lagi, Ini Tata Cara Salat Jamak Takdim
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.