TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan pada Orangtua dan Saudara?

Simak hukum dan ketentuannya

Ilustrasi Zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam membayar zakat fitrah adalah mengenal orang yang kita berikan harta zakat fitrah. Allah SWT bahkan menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat dalam salah satu firman-Nya, yang berbunyi:

“Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” [Surat At-Taubah ayat 60]

Dalam ayat di atas, dijelaskan bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat teringkas dalam delapan golongan. Delapan golongan yang disebutkan dalam ayat di atas, dipilih sebagai penerima zakat secara umum, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal (harta).

Yang patut dipertanyakan tentang golongan yang berhak menerima zakat ini, apakah mencakup keluarga dari orang yang membayar zakat (muzakki) sehingga boleh bagi mereka untuk menerima zakat yang diberikan? Untuk penjelasannya, mari simak ini.

1. Hukum tentang keluarga yang boleh diberikan zakat dan keluarga yang tidak boleh menerimanya

ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Para ulama syafi’iyah memberikan perincian hukum tentang keluarga yang boleh diberikan zakat dan keluarga yang tidak boleh menerima zakat. Jika yang dimaksud keluarga dari pihak muzakki (orang yang membayar zakat) adalah orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki, maka tidak boleh baginya untuk memberikan zakat kepada mereka.

Misalnya, memberi zakat pada orang tua dan anak yang wajib dinafkahi oleh muzakki, karena anaknya masih kecil dan tidak mampu untuk bekerja, orangtua sudah tua, dan tidak memiliki harta yang mencukupi kebutuhannya. Maka dalam keadaan demikian, tidak boleh memberikan zakat kepada mereka.

2. Alasan pelarangan pemberian zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi oleh muzakki

Ilustrasi Bayar Zakat. (IDN Times/Aditya Pratama)

Alasan pelarangan pemberian zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi oleh muzakki, dikarenakan dua hal. Pertama, mereka sudah tercukupi dengan nafkah dari muzakki. Kedua, dengan memberikan zakat pada orangtua atau anaknya, maka akan memberikan kemanfaatan pada muzakki, yakni tercegahnya kewajiban nafkah pada orangtua atau anaknya karena sudah tercukupi oleh harta zakat, seandainya hal demikian diperbolehkan.

Namun, patut dipahami bahwa larangan memberi zakat pada keluarga yang wajib dinafkahi, hanya ketika mereka termasuk dari golongan fakir, miskin, atau mualaf. Jika mereka selain tiga golongan tersebut, maka dalam hal ini boleh bagi mereka untuk menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab berikut:

“Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari golongan kerabat dan para istri atas dasar bagian orang-orang fakir. Sebab, bagian tersebut hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan dan tidak ada kebutuhan bagi para kerabat yang telah wajib dinafkahi."

Dalam penjelasan lain diterangkan, "Para Ashab berkata, ‘Boleh membagikan zakat kepada anak dan orang tua dari bagian ‘Amil, Mukatab, orang yang punya utang, orang yang berperang ketika memiliki sifat-sifat tersebut. Tidak boleh membagikan zakat dari golongan orang-orang mualaf, jika termasuk orang yang wajib menafkahinya. Sebab terdapat kemanfaatan yang kembali pada pihak yang membayar zakat, yakni gugurnya nafkah. Jika orangtua atau anak termasuk orang yang tidak wajib menafkahinya, maka boleh untuk memberikan zakat kepadanya,’” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab, juz VI, halaman 229).

Baca Juga: 5 Cara Memilih Lembaga Amil Zakat untuk Bersedekah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya