Diharamkan, Inilah Hukum Sengaja Makan Babi dalam Islam
Sudah dituliskan secara jelas di Al-Qur'an
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Umat muslim tentunya sudah memahami bahwa makan babi memang dilarang dalam agama. Bukan hanya dilarang, makan babi hukumnya diharamkan dalam Islam. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam kitab suci Al-Qur'an.
Alasan diharamkannya babi pun ternyata berkaitan dengan kesehatan. Namun, sayangnya masih ada umat muslim yang dengan sengaja memakan babi. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Baca Juga: Doa Niat Puasa dan Doa Buka Puasa, Lengkap dengan Artinya
1. Hukum memakan babi secara sengaja dalam Islam
Memakan babi hukumnya adalah haram, terlebih jika kamu dengan sengaja memakannya. Penjelasan ini sebenarnya sudah tertulis di ayat Al-Qur'an. Bukan hanya satu ayat, tetapi ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang haramnya memakan babi secara sengaja.
"Hurrimat 'alaikumul maitatu waddamu wa lahmul khinziiri wa maaa uhilla lighiril laahi bihii walmun khani qatu wal mawquuzatu wal mutarad diyatu wanna tiihatu wa maaa akalas sabu'u illaa maa zakkaitum," QS. Al-Maidah Ayat 3
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala.
Dalam ayat tersebut, sudah sangat jelas bahwa memakan babi hukumnya adalah haram. Selain itu, dijelaskan juga di ayat-ayat lainnya dalam kitab suci Al-Qur'an.
"Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang," QS. Al-An’am Ayat 145.
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang," QS. An-Nahl Ayat 115.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa memakan babi dengan sengaja hukumnya memang haram. Sebagai umat muslim, sebaiknya hindari perbuatan ini karena dikhawatirkan akan mendapatkan dosa besar dari Allah.
Baca Juga: Hukum Memakai Obat Tetes Mata dan Telinga saat Puasa, Batal Gak ya?