TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diharamkan, Inilah Hukum Sengaja Makan Babi dalam Islam

Sudah dituliskan secara jelas di Al-Qur'an

Ilustrasi seorang muslim yang sedang makan (pexels.com/Michael Burrows)

Umat muslim tentunya sudah memahami bahwa makan babi memang dilarang dalam agama. Bukan hanya dilarang, makan babi hukumnya diharamkan dalam Islam. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam kitab suci Al-Qur'an.

Alasan diharamkannya babi pun ternyata berkaitan dengan kesehatan. Namun, sayangnya masih ada umat muslim yang dengan sengaja memakan babi. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Baca Juga: Doa Niat Puasa dan Doa Buka Puasa, Lengkap dengan Artinya

1. Hukum memakan babi secara sengaja dalam Islam

Ilustrasi makan bersama (pexels.com/Jack Sparrow)

Memakan babi hukumnya adalah haram, terlebih jika kamu dengan sengaja memakannya. Penjelasan ini sebenarnya sudah tertulis di ayat Al-Qur'an. Bukan hanya satu ayat, tetapi ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang haramnya memakan babi secara sengaja.

 "Hurrimat 'alaikumul maitatu waddamu wa lahmul khinziiri wa maaa uhilla lighiril laahi bihii walmun khani qatu wal mawquuzatu wal mutarad diyatu wanna tiihatu wa maaa akalas sabu'u illaa maa zakkaitum," QS. Al-Maidah Ayat 3

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala.

Dalam ayat tersebut, sudah sangat jelas bahwa memakan babi hukumnya adalah haram. Selain itu, dijelaskan juga di ayat-ayat lainnya dalam kitab suci Al-Qur'an.

"Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang," QS. Al-An’am Ayat 145.

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang," QS. An-Nahl Ayat 115.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa memakan babi dengan sengaja hukumnya memang haram. Sebagai umat muslim, sebaiknya hindari perbuatan ini karena dikhawatirkan akan mendapatkan dosa besar dari Allah.

2. Kondisi yang memperbolehkan umat Islam memakan babi

ilustrasi makan bersama (Pexels.com/PNW Production)

Islam adalah agama yang memudahkan umatnya. Begitupun dengan kondisi yang satu ini. Islam memperbolehkan umat muslim memakan babi dalam kondisi terpaksa.

"Innamaa harrama 'alaikumul maitata waddama wa lahmal khinziiri wa maaa uhilla bihii lighairil laahi famanid turra ghaira baaghinw wa laa 'aadin falaaa isma 'alaih; innal laaha Ghafuurur Rahiim," QS. Al-Baqarah ayat 173

Artinya: Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Misalnya, ketika kamu gak sengaja memakan babi karena gak tahu, maka hukumnya gak haram. Begitupun jika kamu sangat kelaparan dan gak ada makanan lainnya selain babi. Namun, ingatlah, hanya dalam dua kondisi itu saja. Selebihnya, babi tetap diharamkan dalam Islam, terlebih jika kamu memakannya dengan sengaja.

Baca Juga: Hukum Memakai Obat Tetes Mata dan Telinga saat Puasa, Batal Gak ya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya