Hukum Perceraian untuk Nikah Beda Agama, Simak Penjelasannya!
Bagaimana hukum perceraian untuk nikah beda agama?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tak sedikit pasangan berbeda agama yang melangsungkan pernikahan dan rumah tangga mereka berjalan harmonis. Tapi tak sedikit juga yang pernikahannya harus gagal di tengah jalan hingga berakhir di persidangan.
Melihat fenomena itu, gak sedikit orang yang bertanya “bagaimana hukum perceraian untuk nikah beda agama?”. Yuk, simak penjelasan di bawah ini.
1. Tak ada hukum khusus yang mengatur
Sebenarnya tak ada hukum yang secara khusus mengatur mengenai perceraian pasangan yang menikah beda agama. Sehingga bisa dikatakan adanya kekosongan hukum di dalamnya.
Jika melihat Pasal 2 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada ayat 2 dijelaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Jadi UU ini menyerahkan proses perceraian ke hukum agama masing-masing.
Baca Juga: Cara Mengurus Surat Cerai dan Dokumen yang Diperlukan, Cek di Sini!
Baca Juga: Nikah Beda Agama Lalu Cerai, Ini Prosedur dan Pembagian Hartanya