Cara Mengurus Surat Cerai dan Dokumen yang Diperlukan, Cek di Sini!

Dapat dilakukan secara online maupun offline

Mengurus dokumen atau surat cerai memerlukan ketelitian dan perhatian khusus supaya tidak salah. Mengurus surat cerai juga dapat dilakukan secara online maupun offline, yakni datang langsung ke pengadilan agama atau pengadilan negeri. 

Nah, kalau kamu ingin tahu bagaimana cara mengurus surat cerai, simak dalam artikel di bawah ini! Perhatikan dengan seksama agar tak melakukan kesalahan saat mengurus dokumennya!

1. Mengurus perceraian secara online

Cara Mengurus Surat Cerai dan Dokumen yang Diperlukan, Cek di Sini!ilustrasi cerai (pexels.com/Karolina Grabowska)

Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019, meluncurkan layanan daring e-Court untuk mengurus perceraian secara online. Program e-Court Mahkamah Agung RI memberi layanan bagi pengguna untuk pendaftaran perkara, taksiran biaya, pembayaran, pemanggilan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik. 

Untuk saat ini, layanan e-Court baru dapat digunakan oleh advokat yang telah divalidasi Pengadilan Tinggi di mana advokat disumpah. Oleh karenanya, bagi kamu yang ingin menggunakan layanan ini, dapat meminta bantuan kepada advokat yang memenuhi syarat tersebut. 

Baca Juga: Hukum Cerai dalam Islam, Tidak Haram tetapi Dibenci Allah

2. Syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan perceraian ke pengadilan agama atau pengadilan negeri

Cara Mengurus Surat Cerai dan Dokumen yang Diperlukan, Cek di Sini!ilustrasi pegang surat cerai (pexels.com/Karolina Grabowska)

Bagimu yang hendak bercerai, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan pengajuan perceraian di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Perceraian yang dilayangkan kepada pengadilan agama adalah bagi mereka yang perkawinannya dilakukan menurut agama islam

Sementara, apabila perkawinan dilakukan menurut hukum agama selain islam dan tercatat di kantor catatan sipil, dapat mengajukan perceraian ke pengadilan negeri. Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan gugatan cerai di pengadilan agama, yakni:

  1. Surat nikah asli 
  2. Fotokopi surat nikah
  3. Fotokopi KTP dari penggugat
  4. Surat keterangan dari kelurahan
  5. Fotokopi kartu keluarga
  6. Fotokopi akta kelahiran anak jika telah memiliki anak
  7. Materai. 

3. Cara melakukan perceraian

Cara Mengurus Surat Cerai dan Dokumen yang Diperlukan, Cek di Sini!ilustrasi surat cerai (pexels.com/Karolina Grabowska)

Cara melakukan perceraian di pengadilan agama ataupun pengadilan negeri tak jauh berbeda. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan cerai, di antaranya:

  1. Menyiapkan dokumen 
  2. Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan agama atau negeri di wilayah pihak tergugat
  3. Membuat surat gugatan cerai yang akan mencantumkan alasan perceraian yang dapat diterima pengadilan 
  4. Menyiapkan biaya perceraian yang wajib dibayar oleh pihak yang mengugat
  5. Melakukan proses persidangan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk melakukan mediasi 
  6. Menyiapkan saksi yang akan membuktikan alasan perceraian

Itulah beberapa dokumen yang perlu disiapkan serta cara pengajuan gugatan cerai ke pengadilan. Semoga artikel ini membantumu, ya!

Baca Juga: Sudah Tahu Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga?

Topik:

  • Dina Fadillah Salma
  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya
  • Pinka Wima

Berita Terkini Lainnya