Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anak Umur Berapa Wajib Zakat Fitrah? Cek Ketentuannya di Sini
ilustrasi anak yang wajib menunaikan zakat (pexels.com/Allan Mas)
  • Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim tanpa batas usia, termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.
  • Kewajiban zakat anak menjadi tanggung jawab orang tua atau wali, dengan besaran setara 2,5–3 kilogram beras premium.
  • Bayi lahir setelah magrib malam Idul Fitri tidak wajib zakat tahun itu, sementara bayi dalam kandungan juga tidak termasuk golongan wajib zakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang wajib ditunaikan setiap Muslim saat Ramadan. Namun, banyak orang yang menanyakan anak umur berapa wajib zakat fitrah? Dilansir situs resmi Baznas RI, baik anak-anak, balita, remaja, bahkan orang dewasa, semua wajib membayar zakat fitrah tanpa ada ketentuan batasan umur.

Dalam ajaran Islam, zakat fitrah tidak hanya diwajibkan untuk orang dewasa, tetapi juga untuk anak-anak yang berstatus Muslim. Meskipun anak-anak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, tanggungan untuk membayarnya menjadi tanggung jawab orangtua. Untuk memahami lebih lanjut, simak penjelasan lengkap mengenai apakah anak umur berapa wajib zakat fitrah atau tidak lewat ulasan berikut ini.

1. Anak umur berapa wajib zakat fitrah?

Ilustrasi bayar zakat fitrah (freepik.com/EyeEm)

Dalam ajaran Islam, zakat fitrah wajib dibayarkan tanpa mengenal batas usia. Artinya, mulai dari anak bayi hingga lansia diwajibkan untuk menunaikan zakat. Kewajiban ini harus dijalankan saat Ramadan selama seseorang berstatus Muslim dan masih hidup menjelang Idul Fitri.

Ketentuan siapa saja yang wajib membayar zakat juga berlaku untuk bayi yang baru lahir. Dalam Islam, jika seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam saat hari terakhir Ramadan, maka zakat juga diwajibkan untuk bayi tersebut. Untuk itu, jawaban seputar anak umur berapa wajib membayar zakat adalah tidak memiliki batasan usia selama memenuhi syarat yang telah ditentukan.

2. Siapa yang wajib membayar zakat anak?

ilustrasi ayah membayar zakat untuk anaknya (IDN Times/Aditya Pratama)

Meskipun anak-anak termasuk golongan yang wajib menunaikan zakat, bukan berarti mereka yang harus membayarnya. Untuk itu, tanggungan zakat anak ditangguhkan kepada orangtua atau wali yang menanggung nafkahnya. Dalam hal ini, seorang ayah biasanya yang mengambil peran untuk menunaikan zakat anak-anaknya.

Untuk ketentuan besarnya, jumlah zakat fitrah anak-anak sama seperti anggota keluarga lainnya. Jumlah yang harus dikeluarkan menurut Baznas RI adalah sebesar Rp50.000 atau setara dengan 2,5-3 kilogram beras premium. Dalam hal ini, ayah dapat menunaikan zakat fitrah anaknya dengan nominal uang atau besaran beras yang ditetapkan

3. Ketentuan anak yang wajib menunaikan zakat

ilustrasi anak yang wajib menunaikan zakat (pexels.com/Pixabay)

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang pelaksanaannya memiliki aturan dan ketentuan. Beberapa ketentuan untuk zakat fitrah seorang anak, di antaranya:

  1. Bayi yang lahir sebelum magrib di malam Idul Fitri
    Jika seorang bayi lahir tepat sebelum matahari terbenam saat hari terakhir Ramadan (malam Idul Fitri), maka orangtua atau walinya wajib menunaikan zakat fitrah untuk bayinya. Dalam hal ini, bayi yang baru lahir tersebut sudah menjadi bagian dari orang yang wajib menunaikan zakat fitrah.

  2. Bayi yang lahir setelah magrib di malam Idul Fitri
    Jika seorang bayi lahir setelah magrib di hari terakhir bulan Ramadan, maka ia tidak diwajibkan sebagai golongan yang wajib menunaikan zakat. Zakat untuk dirinya hanya akan berlaku saat Ramadan berikutnya dalam kategori wajib zakat.

  3. Bayi dalam kandungan
    Untuk bayi yang masih dalam kandungan, mayoritas ulama sepakat memasukkannya ke dalam golongan yang tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat. Bayi yang masih di dalam kandungan merupakan calon manusia yang dianggap belum utuh, sehingga tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat.

4. Bacaan niat zakat fitrah untuk anak

ilustrasi membaca niat zakat (freepik.com/odua)

Jika seorang ayah hendak menunaikan zakat untuk anaknya, terdapat niat bacaan untuk anak laki-laki maupun perempuan. Bacaan niat zakat dibacakan saat ayah hendak mengeluarkan dan menyerahkan zakat kepada amil zakat yang menyalurkan. Berikut bacaannya:

1. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri ‘an waladī (sebutkan nama) fardhan lillāhi ta‘ālā.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan namanya), fardu karena Allah Ta'ala."

2. Niat zakat untuk anak perempuan

Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri ‘an bintī (sebutkan nama) fardhan lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), sebagai kewajiban karena Allah Ta‘ala.”

Itulah penjelasan mengenai pertanyaan anak umur berapa wajib zakat fitrah. Meskipun tidak ada batasan usia tertentu, anak-anak tetap termasuk dalam golongan yang wajib menunaikan zakat. Sebagai tambahan, pastikan orangtua agar menunaikan zakat untuk dirinya dan anaknya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan untuk mencapai kesempurnaan ibadah.


Editorial Team