"Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku."
Bayar Utang atau Zakat Fitrah, Mana yang Lebih Utama? Yuk, Simak

- Dalam Islam, melunasi utang lebih diutamakan sebelum menunaikan zakat fitrah karena termasuk memenuhi hak sesama manusia yang wajib segera diselesaikan.
- Zakat fitrah hukumnya fardu ain dan wajib bagi setiap muslim, sesuai perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 43.
- Utang memiliki dasar hukum kuat dalam Al-Qur’an dan hadis, sehingga umat Islam dianjurkan segera melunasinya agar tidak memberatkan diri maupun keluarga.
Pertanyaan mengenai mana yang harus didahulukan antara membayar utang atau menunaikan zakat fitrah sering muncul di kalangan umat Muslim yang memiliki kewajiban finansial bersamaan. Kondisi ini kerap menimbulkan dilema, terutama saat kemampuan atau sumber daya yang dimiliki terbatas.
Baik utang maupun zakat fitrah, keduanya sama-sama termasuk kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, dalam praktiknya terdapat berbagai pandangan mengenai mana yang sebaiknya diprioritaskan terlebih dahulu. Lantas, antara membayar utang dan zakat fitrah, mana yang lebih utama? Simak penjelasannya berikut ini.
1. Bayar utang atau zakat fitrah dahulu?

Dalam Islam, kewajiban membayar utang dan menunaikan zakat fitrah memiliki prioritas yang perlu dipahami dengan baik. Secara umum, utang sebaiknya dilunasi terlebih dahulu sebelum membayar zakat fitrah. Hal ini karena memenuhi hak sesama manusia (huquq al-‘ibad) lebih diutamakan daripada hak Allah SWT (huquq Allah)
Selain itu, Rasulullah SAW juga menegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa menunda pembayaran utang bagi orang yang sebenarnya mampu termasuk perbuatan zalim. Oleh karena itu, melunasi utang menjadi hal yang sangat wajib untuk segera diselesaikan sebelum menjalankan kewajiban lainnya.
2. Hukum menunaikan zakat fitrah

Dalam ajaran Islam, hukum zakat fitrah adalah fardu ain atau wajib dilakukan. Pendapat mayoritas ulama sepakat, bahwa zakat fitrah menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Dasar hukum zakat fitrah ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi,
3. Kewajiban membayar utang menurut Islam

Dalam Islam, membayar utang merupakan kewajiban yang memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an maupun hadis. Rasulullah SAW bersabda:
“Ruh seorang mukmin tergantung dengan utangnya hingga utangnya dilunasi.” (HR. Tirmidzi No. 1078).
Hadis tersebut menunjukkan, bahwa seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang, maka urusannya belum sepenuhnya selesai hingga utang itu dilunasi. Oleh karena itu, Islam mengajarkan kita agar melunasi utang diprioritaskan terlebih dahulu sehingga tidak memberatkan diri sendiri maupun keluarga.
4. Cara menyalurkan zakat fitrah

Dengan dasar hukum zakat fitrah yang sifatnya wajib, Islam memberikan kebebasan dalam cara menyalurkan zakat. Berikut ini beberapa cara yang bisa kamu lakukan:
- Melalui amil zakat
Amil zakat adalah orang atau lembaga yang ditunjuk untuk mengelola dan menyalurkan zakat kepada yang berhak. Kamu bisa menunaikan zakat fitrah melalui lembaga amil zakat, panitia masjid, atau organisasi keagamaan yang biasanya membuka layanan pembayaran zakat selama Ramadan. - Menyalurkannya secara mandiri
Zakat fitrah juga boleh diberikan langsung kepada mustahik, yaitu golongan yang berhak menerima zakat. Cara ini bisa dilakukan dengan menyerahkan zakat dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut.
Demikian penjelasan mengenai mana yang lebih utama antara membayar utang atau menunaikan zakat fitrah. Semoga informasi ini dapat menambah pemahaman dan membantu kamu dalam menentukan prioritas kewajiban sesuai dengan ajaran Islam.