Girik adalah salah satu bukti administratif kepemilikan atau penguasaan atas tanah yang berasal dari sistem perpajakan tanah kolonial dan sebelum diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960. Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang membayar pajak atas sebidang tanah kepada pemerintah desa atau kelurahan, sehingga dianggap sebagai tanda penguasaan tanah secara adat, bukan sebagai sertifikat hak milik yang sah menurut hukum agraria modern.
Meskipun girik tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen ini masih sering digunakan sebagai dasar untuk pengurusan sertifikasi tanah di berbagai daerah. Yuk, simak selengkapnya!
