Taqlid menurut Majelis Tarjih dan Tajdid merujuk pada tindakan mengikuti perkataan atau pendapat seseorang, seperti ulama, syekh, kiyai, atau pemimpin, terkait suatu hukum Islam. Hal ini dilakukan tanpa melakukan telaah lebih lanjut apakah perkataan atau pendapat tersebut memiliki dasar dalam Al-Qur'an dan sunah maqbulah atau tidak. Jika terdapat dasar yang kuat, maka pendapat tersebut dapat diterima dan dijalankan.
Menurut hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa yang berdusta atasku, maka hendaklah ia menyediakan tempat duduknya dalam neraka". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Namun sebaliknya, jika tidak ada dasar yang jelas dan orang yang mengemukakan pendapat tersebut tetap menyatakan bahwa itu merupakan ajaran Islam, maka pendapat semacam itu dianggap sebagai bid‘ah.
Dalam konteks tersebut, bid‘ah merujuk pada penambahan unsur baru dalam ajaran Islam yang tidak memiliki dasar yang kuat dalam sumber-sumber utama, yaitu Al-Qur'an dan sunah. Orang yang mengadopsi bid‘ah dianggap telah menyediakan tempat duduknya dalam neraka. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai taqlid yang telah kami rangkum untukmu.