Hukum Memakai Behel atau Kawat Gigi dalam Islam, Apa Boleh?

Memakai behel untuk kebutuhan medis, bukan estetika

Mengenakan behel sebagai bagian dari perawatan gigi adalah praktik umum di banyak masyarakat modern. Namun dalam konteks Islam, pertanyaan muncul apakah tindakan ini sesuai dengan ajaran agama atau tidak. Menjelajahi aspek keagamaan ini memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap hukum-hukum Islam dan penafsiran ulama terkait masalah ini.

Islam sebagai agama menyeluruh menyajikan pedoman etika dan perilaku yang mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk dengan perawatan tubuh. Pertimbangan etika dan nilai-nilai agama sering kali menjadi dasar dalam menilai kebolehan atau ketidakbolehan suatu praktik dalam Islam.

Pertanyaan ini mungkin terlihat sepele bagi sebagian orang, namun ini adalah masalah yang signifikan bagi mereka yang berusaha untuk hidup sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Berikut fakta hukum memakai behel dalam Islam yang telah kami rangkum untukmu.

1. Perbedaan antara perubahan yang perlu dan tidak perlu

Hukum Memakai Behel atau Kawat Gigi dalam Islam, Apa Boleh?Hukum memakai behel dalam Islam (Pexels.com/ Ivan Babydov)

Sebelum menjawab pertanyaan, perbedaan utama dalam hukum Islam tentang perubahan fisik terletak pada tujuan perubahan tersebut. Jika perubahan itu diperlukan untuk kesehatan atau memperbaiki kelainan bentuk atau disfungsi, maka secara umum hal tersebut diperbolehkan.

Hal ini karena Islam sangat menjunjung tinggi kesehatan dan kesejahteraan. Di sisi lain, perubahan yang dilakukan semata-mata untuk alasan kosmetik, terutama yang melibatkan perubahan signifikan pada ciptaan Allah dapat dipandang sebagai hal yang tidak perlu dan dengan demikian tidak dianjurkan.

2. Perspektif Islam tentang mengubah penampilan fisik seseorang

Hukum Memakai Behel atau Kawat Gigi dalam Islam, Apa Boleh?Hukum memakai behel dalam Islam (Pexels.com/ cottonbro studio)

Dalam Islam, tubuh manusia dianggap sebagai titipan dari Allah. Untuk itu, orang-orang yang beriman dianjurkan untuk merawatnya dan menjaga keadaannya secara alami. Namun, agama Islam juga mengakui perlunya pengaruh medis dan peningkatan kualitas hidup.

Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Hasan (abudawud-2840) menyatakan, "Untuk menghilangkan luka adalah dengan mencukur kepala." Hadis ini menunjukkan bahwa perubahan demi menghilangkan bahaya atau meningkatkan kesehatan diperbolehkan. Pendapat ulama tentang masalah Ini:

"Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." (QS. At-Tiin: 4)

Tafsiran ayat di atas oleh para ulama seperti Ibnu Katsir dan Al Qurthubi, memiliki arti bahwa Allah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya, baik dari segi bentuk, suara, maupun rupa. Ini tidak berarti bahwa seseorang tidak boleh merawat atau merapikan giginya jika bengkok, sebagaimana ia tidak dilarang untuk mengobati penyakit lainnya.

Baca Juga: 5 Tips Merawat Gigi untuk Pengguna Behel, Gak Boleh Asal

3. Apakah kawat gigi dianggap haram?

Hukum Memakai Behel atau Kawat Gigi dalam Islam, Apa Boleh?Hukum memakai behel dalam Islam (Pexels.com/Ivan Babydov)

Pertanyaan apakah kawat gigi dianggap haram dalam Islam adalah pertanyaan yang memiliki interpretasi yang berbeda-beda. Namun, kesepakatan yang berlaku mengarah pada diperbolehkannya kawat gigi, terutama jika kawat gigi diperlukan untuk alasan kesehatan atau fungsional.

Dilansir Halal Edge, secara spesifik menurut penafsiran Syekh Ibnu Utsaimin, ulama yang ahli dalam sains dan fiqih, merapikan gigi karena adanya cacat, maka tidak mengapa. Sebagian orang mungkin memiliki gigi yang menonjol keluar, baik gigi seri atau gigi lainnya. Dalam hal ini tidak ada yang salah dengan merapikan gigi, karena hal ini menghilangkan cacat dan bukan menambah keindahan.

Hal ini berdasarkan dalil bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyuruh seseorang yang hidungnya terpotong untuk membuat hidung dari perak. Kemudian setelah hidungnya berbau busuk, beliau menyuruhnya untuk membuat hidung dari emas. Ini adalah kasus menghilangkan cacat, tujuannya bukan untuk menambah keindahan.

4. Alasan diperbolehkannya menggunakan kawat gigi atau behel

Hukum Memakai Behel atau Kawat Gigi dalam Islam, Apa Boleh?Hukum memakai behel dalam Islam (Pexels.com/Cedric Fauntleroy)

Kesimpulannya, memakai behel atau kawat gigi diperbolehkan dengan beberapa alasan. Berikut di antaranya:

  • Kesehatan dan fungsi: Kawat gigi terutama digunakan untuk memperbaiki masalah kesehatan gigi dan mulut, seperti gigi dan rahang yang tidak sejajar. Ini termasuk dalam kategori perubahan yang diperlukan, yang secara umum diperbolehkan dalam Islam.
  • Peningkatan kualitas hidup: Kawat gigi dapat secara signifikan meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan mengurangi rasa sakit, meningkatkan kemampuan berbicara, dan membuat makan lebih mudah.
  • Pencegahan masalah kesehatan di masa depan: Dengan memperbaiki masalah gigi, kawat gigi dapat mencegah masalah kesehatan di masa depan seperti penyakit gusi dan kerusakan gigi.

Dengan demikian, konsensus di antara sebagian besar ulama Islam adalah bahwa memakai kawat gigi tidak haram, terutama jika diperlukan untuk alasan kesehatan atau fungsional. Namun, jika kawat gigi digunakan semata-mata untuk tujuan kosmetik, beberapa ulama tidak menganjurkan alasan ini. 

Baca Juga: 5 Tanda Anak-anak Perlu Behel, Hindari Masalah Gigi

Hani Safanja Photo Verified Writer Hani Safanja

Progress over perfection

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya