ilustrasi menjalankan salat jamaah (unsplash.com/Levi Meir Clancy)
Sesuai dengan penjelasan di atas, sudah terjawab mengenai hukum apakah boleh garuk-garuk saat salat. Yang harus diingat adalah orang yang menunaikan salat dilarang melakukan gerakan secara asal.
Gerakan di luar gerakan salat hanya diperbolehkan jika mendesak dan sesuai kebutuhan. Selain itu, ada lima hukum tentang gerakan di luar gerakan salat yang harus dipahami. Apa saja?
Gerakan ini wajib dilakukan karena berkaitan dengan ketentuan salat yang benar. Misalnya, gerakan untuk memindahkan dan melepaskan penutup kepala yang terkena najis.
Atau, saat ada orang yang mengingatkan tentang arah kiblat yang benar. Orang salat yang diingatkan harus membuat gerakan memutar. Sehingga, ia salat menghadap arah kiblat.
Berlawanan dengan hukum gerakan yang diwajibkan, gerakan ini dilarang dalam Islam dan bersifat haram. Gerakan di luar gerakan salat yang dilakukan secara berurutan sebanyak tiga kali dan tidak mendesak adalah gerakan yang tidak diperbolehkan.
Gerakan ini tidak membatalkan salat, tapi mengurangi kesempurnaannya. Misalnya, gerakan melihat jam atau menyentuh-yentuh jenggot saat salat. Padahal, tidak ada hal mendesak yang mengharuskan orang untuk melakukan gerakan itu.
Ada juga gerakan di luar gerakan salat yang diperbolehkan dan mendapatkan pahala. Syaratnya, gerakan itu bertujuan untuk menyempurnakan salat. Contohnya, gerakan meluruskan saf atau bergerak maju ke depan untuk mengisi saf yang kosong.
- Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja)
Kalau kamu melakukan gerakan yang sedikit karena kondisi mendesak atau gerakan yang banyak karena darurat, ini tergolong mubah. Contohnya, diperbolehkan salat sambil jalan ketika dalam kondisi bahaya (penuh ketakutan).
Demikian penjelasan tentang apakah boleh garuk-garuk saat salat. Meski diperbolehkan dan tidak membatalkan salat, tapi usahakan jangan melakukan gerakan itu berulang kali, ya.