Sebelum mengetahui apakah janda tua berhak menerima zakat, penting sekali bagi kamu untuk mengetahui golongan orang yang berhak menerima zakat. Dikutip buku Rahasia-rahasia Zakat, Puasa, dan Haji oleh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali (2021), berikut adalah golongan orang yang berhak menerima zakat:
- Fakir: Orang yang tidak mempunyai harta atau harta yang dimilikinya tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya.
- Miskin: Orang yang mempunyai harta, namun tidak mampu mencukupi kebutuhan sekundernya.
- Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
- Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan butuh bantuan untuk menguatkan imannya.
- Riqab: Budak yang ingin merdeka dari majikannya dengan cara membayar tebusan.
- Gharim: Orang yang memiliki utang yang tidak sanggup membayarnya.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT dengan mengorbankan harta dan jiwa, seperti mujahid, ilmuwan, dai, aktivis, dan lain-lain.
- Ibnu sabil: orang yang melakukan perjalanan jauh dan sedang kehabisan bekal.
Jika menilik delapan golongan tersebut, maka janda tua diklasifikasikan ke dalam golongan fakir atau miskin. Hal ini bisa tergantung pada kondisi perekonomiannya.
Apabila janda tua tidak mempunyai harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia tergolong sebagai fakir, sehingga berhak menerima zakat. Namun, apabila janda tua mempunyai harta, namun tidak mampu memenuhi kebutuhan sekundernya, maka ia tergolong sebagai orang miskin dan tetap berhak menerima zakat.