ilustrasi hewan kurban (pexels.com/Mark Stebnicki)
Hukum berkurban bagi umat Islam adalah sunah muakad atau sangat dianjurkan. Allah SWT berfirman dalam surat Al Kautsar ayat 2 sebagai berikut,
fa shalli lirabbika wan-har
Artinya: Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!
Berkurban memiliki banyak keutamaan, di antaranya adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan kepada Allah SWT. Hal ini tertuang dalam surat Al Maidah ayat 27 sebagai berikut,
watlu ‘alaihim naba'abnai âdama bil-ḫaqq, idz qarrabâ qurbânan fa tuqubbila min aḫadihimâ wa lam yutaqabbal minal-âkhar, qâla la'aqtulannak, qâla innamâ yataqabbalullâhu minal-muttaqîn
Artinya: Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa".