Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi rangkaian ibadah haji (pexels.com/Muhammad Khawar Nazir)
Ilustrasi rangkaian ibadah haji (pexels.com/Muhammad Khawar Nazir)

Intinya sih...

  • Hukum berkurban dalam Islam adalah sunah muakad

  • Hukum berkurban untuk orang yang sedang menunaikan ibadah haji adalah sunah

  • Syarat sah berkurban: muslim, mampu, dan berakal; hukumnya sunah muakad atau sangat dianjurkan bagi orang yang mampu

Selain Idul Fitri, Idul Adha adalah hari besar umat Islam yang dirayakan setiap tahunnya di bulan Dzulhijah. Muslim disunahkan berkurban atau menyembelih hewan kurban sesuai kemampuannya.

Pada momen Idul Adha, umat Islam yang mampu juga diwajibkan menunaikan ibadah haji. Apakah orang naik haji wajib berkurban? Mari simak penjelasannya.

1. Hukum berkurban dalam Islam

ilustrasi hewan kurban (pexels.com/Mark Stebnicki)

Hukum berkurban bagi umat Islam adalah sunah muakad atau sangat dianjurkan. Allah SWT berfirman dalam surat Al Kautsar ayat 2 sebagai berikut,

fa shalli lirabbika wan-har

Artinya: Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!

Berkurban memiliki banyak keutamaan, di antaranya adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan kepada Allah SWT. Hal ini tertuang dalam surat Al Maidah ayat 27 sebagai berikut,

watlu ‘alaihim naba'abnai âdama bil-ḫaqq, idz qarrabâ qurbânan fa tuqubbila min aḫadihimâ wa lam yutaqabbal minal-âkhar, qâla la'aqtulannak, qâla innamâ yataqabbalullâhu minal-muttaqîn

Artinya: Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa".

2. Hukum berkurban untuk orang yang sedang menunaikan ibadah haji

Ilustrasi ibadah haji (unsplash.com/ ibrahim uz)

Dua potongan ayat Al-Qur'an pada poin sebelumnya menegaskan hukum sunah muakad untuk berkurban. Mazhab Maliki dan Syafi'i juga berpendapat demikian.

Sementara itu, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban diwajibkan bagi muslim yang mampu dan tidak sedang bersafar (bepergian jauh). Hal ini menjelaskan bahwa hukum berkurban bagi orang yang sedang naik haji adalah sunah.

3. Syarat sah berkurban

ilustrasi hewan kurban (unsplash.com/Afnizar Nur Ghifari)

Ada tiga syarat sah berkurban yang wajib dipenuhi seseorang, yaitu muslim, mampu, dan berakal. Berkurban hukumnya sunah muakad atau sunah yang sangat dianjurkan. Bagi seorang muslim yang mampu dari segi harta, maka sangat dianjurkan untuknya menyembelih hewan kurban.

Itu tadi penjelasan tentang apakah orang naik haji wajib berkurban. Syarat sah tersebut juga berlaku bagi orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji.

Editorial Team