ilustrasi sholat berjamaah (pexels.com/mohammad ramezani)
Mengutip NU Online, para ulama sepakat tidak ada kewajiban untuk melaksanakan salat zuhur setelah salat Jumat karena tidak ada nash yang mewajibkannya. Salat zuhur setelah salat Jumat hukumnya sunah. Ketetapan ini merujuk pada riwayat dari Sayyidan Umar:
"Salat Jumat itu dua rakaat, sempurna tanpa meringkas sebagaimana sabda nabi kalian shallallahu 'alaihi wasallam". (HR. Ahmad)
Jika salat Jumat dilaksanakan secara sempurna, maka gugur kewajiban untuk melaksanakan salat zuhur. Sebab tidak ada riwayat yang mewajibkan salat zuhur setelah melaksanakan salat Jumat. Namun jika salat Jumat dilaksanakan dengan tidak sempurna sesuai dengan rukun dan syarat wajib salat, wajib melaksanakan salat zuhur.
Demikianlah penjelasan mengenai salat zuhur dan salat Jumat. Semoga artikel ini dapat memberi pencerahan untukmu, ya!