Ilustrasi suami istri. (pexels.com/monstera)
Seperti yang telah diketahui, terdapat perbedaan pendapat oleh beberapa ulama mengenai ciuman dengan istri saat sedang puasa. Melansir dalam laman kemenag.go.id, ditegaskan pula bermesraan dengan istri saat sedang berpuasa, baik ciuman, mandi bersama, atau tindakan lainnya termasuk makruh.
Lebih baik ditinggalkan hal-hal yang dikhawatirkan dapat merusak puasa. Hal tersebut dijelaskan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:
Disunahkan bagi orang yang berpuasa untuk meninggalkan hal-hal yang berkaitan dengan syahwat yang dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, mulai dari kenikmatan yang berhubungan dengan pendengaran, penglihatan, persentuhan, dan penciuman, seperti mencium bunga, menyentuhnya dan memandanginya. Karena hal itu termasuk kesenangan yang tidak sesuai dengan hikmah puasa. Semua itu hukumnya makruh, sebagaimana makruh memasuki pemandian.
Semoga penjelasan di atas dapat menambah pengetahuan kamu di bulan Ramadan ini. Yuk, tingkatkan kemuliaan Ramadan dengan meraih berkah sebanyak-banyaknya!