Layaknya sebuah akad, pernikahan dalam Islam pun bisa dikatakan tidak sah (batal dan rusak) bila tidak memenuhi syarat. Dijelaskan al-Zuhaili, pernikahan batal atau tidak salah merupakan pernikahan yang tidak memenuhi rukunnya.
Ada pula pernikahan rusak yang artinya, pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat pernikahan. Berikut ini beberapa bentuk pernikahan batal menurut mazhab dari ulama Syafi'iyah yang diungkapkan oleh al-Zuhaili.